Hukum & Kriminal

KPK: Bebizie Sri Mulyati Berkomitmen Kembalikan Dana yang Diduga dari PT BKS

×

KPK: Bebizie Sri Mulyati Berkomitmen Kembalikan Dana yang Diduga dari PT BKS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Sebut Bebizie Akan Kembalikan Uang yang Diduga Diterima dari PT BKS

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS). Pernyataan itu disampaikan setelah Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komitmen pengembalian uang tersebut disampaikan Bebizie saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Budi, hal itu menjadi bagian dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan pada tahap pendalaman perkara.

“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Budi menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Budi menjelaskan penyidik menduga terdapat aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie. Namun, ia menegaskan jumlah uang yang diduga diterima politikus PAN tersebut belum diungkap ke publik.

Pada kesempatan itu, Budi juga menilai dugaan aliran uang tersebut tidak berhubungan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi. Penyidik, lanjut Budi, tidak menempatkan penerimaan tersebut semata-mata sebagai imbalan pekerjaan dari undangan yang pernah diterima Bebizie untuk mengisi acara.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan fokus penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang dalam alur pemeriksaan.

Menurut Budi, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan menelaah motif pemberian uang tersebut setelah pengembalian dilakukan. Ia menyebut pengembalian menjadi penegasan bahwa apa yang diterima memiliki hubungan dengan kegiatan yang sedang disidik KPK.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ucap dia. Dengan demikian, KPK menempatkan tindakan pengembalian sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Bebizie menyampaikan pemeriksaannya pada Kamis (13/8/2026) berkaitan dengan keterlibatannya sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur. Ia menjelaskan bahwa penyidik menaruh perhatian pada transaksi pembayaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie usai diperiksa KPK. Pernyataan itu menggambarkan versi Bebizie mengenai alasan dirinya diperiksa dan bagaimana ia memandang keterkaitan transaksi dengan profesinya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara. Dugaan tersebut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Budi menyebut ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari (BKS). Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi pada 19 Februari 2026. Dalam penjelasannya, Budi menegaskan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penerimaan gratifikasi yang menjadi pusat penyidikan.

Budi juga memastikan ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud. Dengan penetapan itu, KPK menempatkan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara terkait aliran dan penerimaan yang diduga terjadi.

Kasus ini terus memasuki tahapan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terhadap keterangan para saksi yang terkait dengan dugaan penerimaan uang. Komitmen pengembalian yang disampaikan Bebizie menjadi salah satu informasi yang dicermati penyidik dalam upaya mengaitkan dugaan aliran dana dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung.