jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pandangannya soal wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menyoroti persoalan pemulihan ketika putusan sudah dijalankan, serta menyebut kemajuan alat pembuktian seperti tes DNA.
Dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/9/2026), Prabowo menyampaikan kekhawatiran bahwa eksekusi mati tidak memberi ruang koreksi jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses hukum. Ia menilai kekeliruan tersebut bisa muncul ketika pembuktian dinilai tidak cukup pada tahap persidangan.
Prabowo menekankan bahwa inti masalah hukuman mati bukan semata-mata pada siapa pelakunya, melainkan pada sifat keputusan yang bersifat permanen. Ia kemudian menggarisbawahi bahwa kondisi pembuktian dapat berubah seiring berkembangnya metode pengujian.
“Mengenai hukuman mati, ini masalah ya, bukan soal koruptor ya, masalah siapa pun yang hukum mati, masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang buktinya enggak cukup. Bahkan banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen, di Amerika, di mana kan terbukti. Sekarang ada DNA test dan sebagainya,” kata Prabowo, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Fokus pemulihan negara untuk penanganan korupsi
Di sisi lain, Prabowo menilai pemberantasan korupsi yang efektif semestinya diarahkan pada langkah-langkah nyata yang berdampak langsung pada pemulihan kondisi negara. Ia menyinggung perlunya tindakan tegas, penguatan sistem pengawasan, serta optimalisasi upaya pengembalian kerugian negara.
Meski demikian, Prabowo juga menegaskan bahwa dalam tipe penyelewengan tertentu, misalnya korupsi dana bencana alam, pelaku tetap harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa, sehingga pendekatan penegakannya tidak boleh serupa dengan kasus yang dampaknya lebih terbatas.
Komitmen tidak tebang pilih, termasuk pada lingkaran terdekat
Prabowo menyatakan komitmennya untuk tidak bertindak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal. Ia menyebut kepentingan negara dan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau hubungan pertemanan.
Ia mengungkapkan bahwa sikap tersebut telah ia buktikan dengan menyerahkan sejumlah orang dekat kepada aparat penegak hukum. Salah satunya adalah Dadan Hindayana, yang disebut sebagai mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya kira saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat (sebagai) kepala BGN, saya serahkan ke Kejaksaan,” kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan tidak akan meloloskan siapa pun—baik perwira maupun rekan dekat—apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia menggambarkan bahwa ia tidak menerima pendekatan lobi yang memunculkan pengecualian dalam proses hukum.
Berita Terkait
- Kematian Pasien Wanita Golongan O di Seoul: Kejaksaan Korea Selatan Minta Penyelidikan Ulang Transfusi Darah A
- Doa bersama untuk Elizabeth Moselakgomo: vigili atas kematian perempuan di Kempton Park, Afrika Selatan
- Imbauan BPOM: Obat Bahan Alam dan Suplemen Ber-BKO, Konsumsi Bisa Fatal (31 Produk Ilegal)
“Yang lobi ke saya banyak. Ya mungkin pak Ponco itu dianggap tokoh, dan memang kawan saya juga, tapi saya enggak ada kawan, enggak ada ini, ini negara,” tegas Prabowo.
Aturan di lingkungan Kementerian Pertahanan saat menjabat
Prabowo turut menceritakan kebijakannya ketika menjabat sebagai menteri pertahanan. Ia mengingatkan bahwa keluarga dan orang dekat tidak boleh mencari bisnis di lingkungan kementerian tersebut, serta menyatakan bahwa ia akan mengambil langkah tegas jika aturan itu dilanggar.
“Saya bilang ‘Saya akan menjadi Menteri Pertahanan mulai besok. Anda semua tidak boleh ikut cari bisnis di Kementerian Pertahanan.’ Dan Anda bisa cek, begitu dilaporkan mereka ikut, saya coret semua!” kata Prabowo.
Ia mengaku banyak melakukan pencoretan terhadap pihak-pihak yang dinilai tetap mengikuti proyek di lingkungannya. Ketentuan itu, menurutnya, kemudian dilanjutkan ketika ia menjadi presiden dengan penekanan agar kekuasaan tidak dipakai untuk melindungi pelanggaran.
Dalam penuturannya, Prabowo mengingatkan kader Partai Gerindra maupun orang-orang terdekat agar tidak mengandalkan posisi presiden untuk menutup kesalahan. Ia juga mengaitkan pernyataannya dengan sejumlah pemimpin daerah Gerindra yang disebutnya ditangkap, dengan penegasan bahwa proses hukum berjalan bila ada bukti.
“Sama begitu saya jadi presiden, saya sudah bilang: ‘Hati-hati. Saudara, Gerindra, jangan karena saya presiden, kalau kamu salah saya enggak bisa lindungi kamu.’ Dan Anda bisa lihat, berapa bupati Gerindra yang ditangkap, berapa wali kota dan sebagainya. Kalau dia bersalah ada bukti, jangan ragu-ragu,” katanya.
Pengalaman menangani kasus Asabri saat era Kemenhan
Prabowo juga menjelaskan pengalamannya saat menangani dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) ketika ia menjabat Menteri Pertahanan. Ia menuturkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menanyakan keterkaitan sejumlah jenderal dalam kasus tersebut.
“Pak Jokowi bilang ‘Bagaimana jenderal-jenderal itu?’,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, ia menjawab bahwa pangkat di militer tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Ia menyampaikan bahwa seorang jenderal yang melakukan pencurian dari rakyat atau dari anak buahnya sendiri tidak seharusnya dibiarkan seolah kebal dari penegakan hukum.
“Saya bilang ‘Pak, kalau seorang jenderal mencuri dari rakyat atau mencuri dari anak buahnya sendiri, jangan anggap dia jenderal lagi!’ Saya bikin surat ke Kejaksaan Agung, saya serahkan ke Kejaksaan Agung! Pemimpin harus kasih contoh gitu,” katanya.
Dengan penjelasan tersebut, Prabowo menempatkan dua benang merah: perlunya kehati-hatian terhadap konsekuensi hukuman yang tidak bisa dipulihkan, sekaligus komitmen penegakan hukum yang tegas dan tidak berpihak pada kedekatan personal. Ia menegaskan bahwa langkah pemberantasan korupsi harus dibarengi penguatan sistem, pengawasan, dan upaya pemulihan kerugian negara.












