jurnalistik.co.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengabarkan telah memperoleh informasi terkait status hukum perseroan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi skema transfer pricing dan underinvoicing. Dugaan itu disebut berkaitan dengan periode 2008 hingga 2025.
Perseroan menyatakan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung pada 9 September 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, INRU menyampaikan surat tersebut menjadi dasar pemberitahuan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.
INRU juga menegaskan sikap perseroan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Perseroan menyatakan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, perseroan menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan dari BEI pada Jumat, 11 September 2026.
Selain soal status hukum, perseroan menekankan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, INRU menggarisbawahi komitmennya pada aspek kepatuhan yang menjadi tanggung jawab perseroan.
Perseroan juga menyampaikan penilaian terhadap dampak operasional setelah penetapan tersangka. Menurut informasi yang telah diverifikasi sampai tanggal surat, perseroan menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha secara khusus setelah penetapan tersebut.
Dalam keterangannya, INRU tidak merinci apakah terdapat direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perseroan yang terlibat dalam perkara hukum tersebut. Perseroan memilih menyampaikan pokok informasi terkait status penetapan serta respons terhadap proses hukum.
Berita Terkait
- Polisi menahan tersangka atas kematian Tasia Fortune, perempuan kulit hitam ditemukan tergantung di pohon di Mississippi
- Surrogate yang menolak aborsi karena cacat jantung bawa sengketa hak asuh ke Mahkamah Agung AS
- Biaya operasional skema kerusakan vaksin Covid dilaporkan dua kali lipat dari santunan yang diterima korban
Pernyataan ini sekaligus menjadi bagian dari respons perseroan atas perhatian publik yang muncul ketika status hukum perusahaan diberitahukan. Dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung, perseroan menempatkan proses pemeriksaan sebagai fokus untuk ditelaah lebih lanjut.
Secara substansi, inti penjelasan INRU mencakup rentang periode dugaan yang disebut mencakup 2008 sampai 2025, jenis perkaranya yang berkaitan dengan korupsi transfer pricing dan underinvoicing, serta keberadaan surat penetapan tersangka pada 9 September 2026.
Di sisi lain, perseroan menegaskan bahwa sampai batas verifikasi yang disebutkan dalam surat, tidak ada indikasi dampak material tambahan yang spesifik terhadap kelangsungan usaha. Sikap tersebut disertai komitmen untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dan menghormati rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.
Setelah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung pada 9 September 2026, perseroan kemudian menyusun pemberitahuan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. Langkah komunikasi ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi terkait status hukum yang dialami perseroan, sekaligus sebagai rujukan bagi publik atas dasar surat tersebut.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti pada tahap penerimaan dokumen, melainkan akan menindaklanjuti surat dimaksud dengan proses pencermatan dan penelaahan lebih lanjut. Di saat yang sama, perseroan menegaskan sikap untuk tetap menghormati jalannya proses hukum, termasuk saat perseroan menyusun surat tanggapan atas permintaan penjelasan dari BEI pada Jumat, 11 September 2026.
Dari sisi tanggung jawab kepatuhan, perseroan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap dijalankan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penekanan ini mencerminkan bahwa, meskipun terdapat perkembangan status hukum, perseroan memandang pemenuhan kewajiban administratif dan kepatuhan sebagai kewajiban yang tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang mengikat.
Selain memaparkan pokok informasi terkait penetapan tersangka, perseroan menyebutkan bahwa penjelasan yang disampaikan tidak memuat perincian mengenai apakah ada pihak internal seperti direksi, komisaris, karyawan, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Perseroan memilih fokus pada penyampaian status penetapan serta respons atas pertanyaan regulator, sambil menempatkan proses pemeriksaan sebagai materi yang akan ditelaah lebih lanjut.
Perseroan kembali menegaskan bahwa substansi yang disebut dalam keterangannya mencakup periode dugaan dari 2008 hingga 2025, dengan jenis perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi skema transfer pricing dan underinvoicing. Berdasarkan verifikasi sampai tanggal yang dirujuk dalam surat, perseroan menyatakan tidak terdapat indikasi dampak material tambahan yang bersifat spesifik terhadap kelangsungan usaha, sehingga komitmen untuk menghormati proses hukum dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku tetap menjadi pegangan perseroan.












