Bisnis & Ekonomi

BEI Pangkas Batas Minimum Harga Saham ke Rp1, Aturan Auto Rejection Disetel Ulang

×

BEI Pangkas Batas Minimum Harga Saham ke Rp1, Aturan Auto Rejection Disetel Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BEI Turunkan Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Auto Rejection Berubah - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan pada ketentuan batas harga minimum serta mekanisme Auto Rejection (AR) untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur. Langkah ini dilakukan melalui revisi ketentuan yang mengatur batas pergerakan harga harian saham.

Perubahan yang paling menonjol adalah penurunan batas minimum harga saham. Jika sebelumnya batas minimum ditetapkan Rp50 per saham, maka untuk rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas minimum diturunkan menjadi Rp1 per saham.

Seiring penurunan tersebut, Jakarta Automated Trading System (JATS) juga mengubah cara pemberlakuan Auto Rejection. Sistem akan menolak (auto rejection) penawaran jual maupun permintaan beli yang dimasukkan bila harganya menyimpang lebih dari Rp1 dari acuan harga untuk saham dengan rentang Rp1 sampai Rp10.

Dengan kata lain, untuk saham di rentang Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB tidak lagi menggunakan pendekatan persentase. Perhitungannya memakai batas nominal Rp1, bukan persentase.

Dalam ketentuan yang direvisi, Auto Rejection dijelaskan sebagai pembatasan minimum dan maksimum atas kenaikan maupun penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Tujuannya adalah menjaga perdagangan tetap berada dalam koridor batasan yang ditetapkan sesuai rentang harga.

Rincian perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, yang berisi Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan ini ditetapkan pada 21 September 2026 dan kemudian mulai berlaku pada 28 September 2026.

Selain penyesuaian pada segmen Rp1–Rp10, BEI tetap mempertahankan skema Auto Rejection berbasis persentase untuk rentang harga lainnya. Untuk saham dengan harga Rp11 sampai Rp200, batas Auto Rejection ditetapkan sebesar 35% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah.

Pada kelompok harga berikutnya, untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, batas Auto Rejection berubah menjadi 25% pada batas atas serta 15% pada batas bawah. Dengan demikian, ruang pergerakan maksimum dari sisi kenaikan harga untuk rentang ini lebih sempit dibanding rentang Rp11–Rp200.

Bagi saham yang berharga di atas Rp5.000, ketentuan Auto Rejection kembali disesuaikan. Untuk segmen ini, batas atas ditetapkan 20% dan batas bawah tetap 15%.

Perubahan bertahap di tiap rentang harga tersebut membuat mekanisme penolakan otomatis mengikuti karakteristik nominal harga saham. Dari sisi praktik perdagangan, penyesuaian ini berarti pelaku pasar perlu memperhatikan acuan harga dan batas penyimpangan yang berlaku sesuai band harga masing-masing efek.

Secara keseluruhan, revisi yang mulai efektif pada 28 September 2026 menunjukkan orientasi BEI dalam merapikan batasan perdagangan harian. Mulai dari penurunan batas minimum menjadi Rp1 untuk rentang Rp1–Rp10, hingga penyesuaian besaran Auto Rejection dalam setiap kelompok harga, ketentuan baru diarahkan agar pembatasan pergerakan harga lebih selaras dengan rentang nilai saham yang diperdagangkan.

Penurunan batas minimum harga saham pada rentang Rp1 sampai Rp10 tidak hanya mengubah angka acuan, tetapi juga menata ulang landasan pergerakan harga harian pada level nilai yang paling rendah. Dengan begitu, ketentuan batas bergerak lebih rapat pada karakter harga tersebut.

Pada mekanisme Auto Rejection, perubahan pendekatan ini membuat patokan penyimpangan untuk saham Rp1–Rp10 menjadi lebih tegas secara nominal. Penawaran jual maupun permintaan beli yang berada di luar deviasi lebih dari Rp1 dari acuan harga akan ditolak melalui Auto Rejection, sehingga batas atas dan batas bawah mengikuti ukuran yang sama, yaitu Rp1.

Untuk band harga di luar Rp1–Rp10, BEI tetap memakai kerangka persentase dalam penetapan batas Auto Rejection. Artinya, penyesuaian dilakukan berbeda antar rentang: saham Rp11–Rp200 memakai 35% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah, sedangkan Rp200–Rp5.000 menggunakan 25% sebagai batas atas dengan batas bawah 15%. Pada harga di atas Rp5.000, batas atas menjadi 20% dengan batas bawah 15%.

Dalam praktik perdagangan, penyelarasan parameter sesuai kelompok harga tersebut berarti pelaku pasar perlu memantau acuan harga serta batas penyimpangan yang berlaku pada setiap rentang nilai efek. Ketika periode penerapan ketentuan baru sudah mulai efektif, pemahaman atas koridor batas ARA dan ARB akan membantu memastikan aktivitas transaksi tetap berada dalam aturan batas pergerakan harian.