Hukum & Kriminal

AS Menetapkan Palestine Action sebagai Kelompok Teroris, Inggris Melarangnya pada 2025

×

AS Menetapkan Palestine Action sebagai Kelompok Teroris, Inggris Melarangnya pada 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: US designates Palestine Action a terrorist group

jurnalistik.co.id – Amerika Serikat menetapkan Palestine Action sebagai kelompok teroris dan mengumumkan sanksi terhadap organisasi berbasis di Inggris tersebut. Langkah ini disampaikan melalui Departemen Keuangan AS sebagai bagian dari kebijakan pengetatan terhadap kelompok yang disebut mendukung aksi teror.

Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan menyatakan telah “taken action” terhadap Palestine Action. Pemerintah AS menuduh kelompok itu mendukung “numerous acts of terrorism since July 2020”.

US menempatkan keputusan ini dalam kerangka penindakan terhadap kelompok-kelompok yang, menurut pemerintah, berada dalam spektrum ekstrem sayap kiri. Departemen Keuangan menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari gelombang sanksi yang diumumkan pemerintahan Trump terhadap organisasi “far-left terror organisations” di berbagai belahan dunia.

Dalam rincian tuduhan, Departemen Keuangan menuding Palestine Action mendukung “numerous acts of terrorism since July 2020”. Tuduhan itu mencakup aksi yang secara fisik melukai personel penegak hukum di Inggris, serta tindakan yang ditujukan untuk mengintimidasi perusahaan komersial yang sah dan untuk memaksa pemerintah Inggris.

Palestine Action dikenal melakukan taktik yang disebut “direct action” terhadap perusahaan persenjataan yang terkait Israel di Inggris. Seiring berjalannya waktu, kelompok ini juga menghadapi proses hukum terkait larangan yang diterapkan pemerintah Inggris.

Larangan Inggris berlaku pada 2025

Di Inggris, Palestine Action dinyatakan ilegal pada 2025 setelah pemerintah membakukannya berdasarkan undang-undang anti-teror. Dengan status tersebut, dukungan terhadap Palestine Action menjadi ilegal sejak tahun itu.

Co-founder Palestine Action, Huda Ammori, merespons kebijakan tersebut melalui unggahan di media sosial. Ammori menyatakan: “As a Palestinian and Iraqi, the fact the country which destroyed both my homelands is calling me a terrorist, is beyond hypocritical.”

Dalam keterangan yang disampaikan kepada BBC, Ammori menegaskan bahwa tindakan kelompok itu “always been about saving lives”. Ia juga menyebut larangan tersebut harus menjadi “wake-up call to anyone who cares about free speech and democracy”.

Pada saat yang sama, pengumuman langkah AS datang dari menteri keuangan (treasury secretary) Scott Bessent. Bessent menyatakan pada hari Rabu bahwa “Far-left extremists, their fronts, and their enablers should be on notice: We will bring the full weight of our economic tools to bear.”

Scott Bessent juga menambahkan, “Political terrorism has no place in our society, and we will continue to cut the financial lifelines of these groups until they are eliminated.”

Perang hukum masih berjalan hingga Mahkamah Agung

Penetapan larangan di Inggris tidak membuat perlawanan berhenti. Palestine Action terus berupaya membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur hukum.

Pada Juni, hakim Pengadilan Banding (Court of Appeal) memutuskan bahwa pemerintah Inggris melakukan gangguan yang “justified and proportionate” terhadap hak kebebasan berekspresi. Putusan itu menjadi dasar mengapa larangan tetap diberlakukan.

Namun, Palestine Action kemudian diberi izin untuk menantang keputusan tersebut di tingkat Mahkamah Agung (Supreme Court). Dengan demikian, proses di pengadilan tertinggi masih membuka kemungkinan peninjauan atas kebijakan larangan.

Sementara persidangan berlanjut, sejumlah anggota kelompok juga telah menjalani hukuman. Empat anggota Palestine Action dipenjara pada Juni terkait pembobolan sebuah perusahaan pertahanan, yang menyebabkan kerusakan senilai lebih dari £1m.

Dalam kasus tersebut, satu orang dijatuhi hukuman karena menyebabkan “grievous bodily harm” kepada seorang polisi. Vonis itu terkait insiden ketika polisi terkena pukulan sledgehammer.

Dampak terhadap kebijakan dan dukungan publik

Bagi pihak yang mendukung langkah pemerintah, sanksi AS menjadi sinyal bahwa akses finansial dan dukungan organisasi yang dinyatakan terlibat “terrorism” akan dipersempit. Pernyataan Departemen Keuangan AS menekankan upaya memutus “financial lifelines” hingga kelompok-kelompok tersebut “are eliminated”.

Di sisi lain, respons Huda Ammori menggambarkan sikap bahwa tindakan yang dilakukan kelompoknya diposisikan sebagai upaya menyelamatkan nyawa. Ia juga menilai larangan tersebut sebagai isu kebebasan berbicara dan demokrasi, sebagaimana tercermin dalam pernyataannya tentang “free speech and democracy”.

Kini, penetapan AS terhadap Palestine Action sebagai kelompok teroris menambah lapisan tekanan baik dari sisi sanksi maupun dari proses hukum yang sedang berjalan di Inggris. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada kelanjutan tantangan di Mahkamah Agung, serta bagaimana kebijakan sanksi di AS diimplementasikan.