Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Gelar KRYD, Amankan 127 Botol Miras dari 3 Lokasi pada 24 Agustus 2026

×

Polsek Kota Utara Gelar KRYD, Amankan 127 Botol Miras dari 3 Lokasi pada 24 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KOMITMEN JAGA KONDUSIFITAS WILAYAH, POLSEK KOTA UTARA INTENSIFKAN PATROLI KRYD DAN AMANKAN RATUSAN BOTOL MIRAS

jurnalistik.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Utara terus menguatkan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 24 Agustus 2026.

Patroli berskala besar mulai pukul 21.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini difokuskan pada wilayah hukum Polsek Kota Utara yang meliputi Kecamatan Kota Utara serta Kecamatan Sipatana.

Menurut arahan yang dijalankan di lapangan, patroli diarahkan untuk deteksi sekaligus eliminasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan yang dipakai menekankan pencegahan, namun tetap disertai penegakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Dalam pelaksanaan KRYD, personel juga mengantisipasi berbagai bentuk tindakan melawan hukum serta penyakit masyarakat (Pekat). Di antaranya peredaran minuman keras (Miras) ilegal, praktik perjudian, aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan, hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, petugas turut menyasar aksi balap liar serta penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga. Kehadiran aparat di titik-titik yang dinilai rawan menjadi bagian dari upaya menjaga ketenangan masyarakat sepanjang malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Utara, Iptu Icuk Eka, S.H. Kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir area yang memungkinkan terjadinya kerumunan maupun transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di beberapa lokasi. Penindakan dilakukan secara terarah sesuai temuan di lapangan dan prosedur penanganan barang bukti.

Secara keseluruhan, personel patroli mengamankan sedikitnya 127 botol minuman keras dari tiga lokasi berbeda. Pengamanan tersebut mencakup berbagai merek yang ditemukan saat penyisiran dan pemeriksaan di titik yang ditargetkan.

Penertiban di Kios Roman

Salah satu tindakan penertiban dilakukan di Kios Roman. Di tempat tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 54 botol minuman jenis Cap Tikus, 6 botol Kasegaran, 3 botol Anggur Merah, serta 18 botol Bir Bintang.

Rangkaian pengamanan barang bukti dilakukan setelah petugas menemukan indikasi peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan pendataan sebelum barang bukti dibawa ke markas komando.

Iptu Icuk Eka menegaskan proses setelah pengamanan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyampaikan, “Seluruh barang bukti tersebut kemudian didata dan dibawa ke markas komando untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutur Iptu Icuk Eka.

Dengan adanya pendataan serta penyerahan barang bukti ke markas komando, proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan tertib. Langkah ini juga dimaksudkan agar penanganan memiliki dasar dan alur yang jelas sejak awal pengamanan.

Dialog humanis dengan warga

Selain melakukan penertiban, personel Polsek Kota Utara juga mengedepankan dialog humanis dengan warga sekitar. Petugas memberikan edukasi dan imbauan Kamtibmas secara langsung kepada kelompok masyarakat yang dijumpai.

Pendekatan tersebut bertujuan membangun kesadaran untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Melalui kesempatan percakapan di lapangan, warga diajak memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan.

Petugas juga meminta kerja sama aktif dari warga dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu aparat melakukan respons lebih cepat terhadap potensi gangguan.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas wilayah. Kegiatan KRYD yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut diharapkan mampu menekan ruang gerak pelaku pelanggaran serta mencegah berulangnya kejadian serupa.

Pada akhirnya, rangkaian patroli dan penindakan yang dilakukan di wilayah Polsek Kota Utara ditujukan agar kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif. Upaya preventif ini juga memperkuat komitmen kepolisian dalam menghadirkan rasa aman bagi warga di Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Dengan pengamanan 127 botol minuman keras dari tiga lokasi berbeda serta penertiban di Kios Roman, penegakan di lapangan diharapkan memberi efek jera. Kehadiran petugas hingga akhir patroli juga menjadi sinyal bahwa pengawasan aktif tetap dilakukan pada malam hari.