jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas yang ditangani di Terminal 3.
Dari dua penindakan yang dilakukan, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan masih terus mencari celah, termasuk dengan memanfaatkan berbagai cara penyamaran dan alur kerja di lingkungan bandara.
Modus penindakan pertama
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan sejumlah metode. Petugas menemukan upaya penyamaran yang melibatkan penyembunyian di dalam tubuh, serta penyelipan pada pakaian yang telah dimodifikasi.
Selain itu, petugas juga menemukan penerapan body strapping dan penyimpanan emas di dalam tas hand carry.
Perbedaan strategi penyembunyian tersebut membuat pemeriksaan menjadi kunci, terutama karena benda berharga tidak hanya disamarkan secara fisik, tetapi juga dibawa melalui jalur penumpang.
Modus penindakan kedua
Pada penindakan kedua, modus yang digunakan berbeda dari penindakan pertama. Emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling.
Menurut penindakan yang dilakukan, alur tersebut diarahkan agar emas kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Dengan pola seperti ini, penyamaran tidak semata-mata dilakukan lewat bentuk fisik, melainkan juga memanfaatkan proses operasional yang berjalan dalam lingkungan bandara.
Perlu adaptasi menghadapi perkembangan modus
Berita Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia perlu terus meningkatkan kapabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan yang dapat berubah dari waktu ke waktu, termasuk cara membawa dan menyembunyikan barang yang akan diekspor.
Penindakan dua kasus dengan nilai perkiraan Rp63 miliar dan total 23,793 kilogram emas tersebut menjadi salah satu gambaran bagaimana penguatan koordinasi dan pemeriksaan di sisi keamanan bandara dapat membantu mencegah upaya ekspor ilegal.
Langkah bersama antara Bea Cukai dan Avsec Terminal 3 juga menunjukkan adanya keterhubungan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan aspek keamanan penerbangan dalam mengantisipasi berbagai strategi yang digunakan pelaku.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap modus operasional maupun pola penyamaran yang ditemukan di lapangan menjadi bagian yang penting agar pemeriksaan tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga responsif terhadap pola baru yang muncul.
Dengan dua penindakan yang menggunakan cara berbeda, otoritas menegaskan bahwa upaya penghentian penyelundupan tidak berhenti pada satu jenis skema, melainkan harus terus diperluas mengikuti cara kerja pelaku di lapangan.
Pengamanan emas dalam kedua kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perputaran alur logistik maupun jalur pergerakan di bandara perlu tetap diawasi secara ketat, khususnya ketika barang bernilai tinggi diarahkan ke keberangkatan internasional.
Sementara itu, penegasan Menteri Keuangan memperlihatkan bahwa tantangan di perbatasan menuntut kemampuan yang terus ditingkatkan, termasuk dalam menyesuaikan diri terhadap taktik yang berkembang.
Dengan demikian, dua kasus yang dihentikan di Terminal 3 Soekarno-Hatta memberikan hasil nyata berupa pengamanan 23,793 kilogram emas senilai perkiraan Rp63 miliar, sekaligus menegaskan kebutuhan kolaborasi dan adaptasi untuk mencegah penyelundupan ekspor terulang dengan modus yang lebih beragam.
Penindakan di Terminal 3 Soekarno-Hatta ini memperlihatkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak berjalan terpisah dari pengamanan bandara. Melalui keterlibatan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pemeriksaan diarahkan untuk memutus alur yang mencoba memanfaatkan area dan prosedur di sekitar keberangkatan.
Dalam kedua upaya yang berhasil digagalkan, sasaran pemeriksaan tidak hanya terbatas pada barang yang tampak secara fisik, melainkan juga pada cara pelaku menempatkan emas agar sulit terdeteksi. Karena penyelundupan dilakukan dengan memadukan penyamaran dan pemanfaatan konteks operasional, proses verifikasi menjadi bagian yang menentukan untuk memastikan barang tidak lolos sampai tahapan ekspor.
Uraian modus yang berbeda pada penindakan pertama dan kedua juga menegaskan bahwa pelaku dapat berganti strategi. Temuan penyamaran melalui penyembunyian di tubuh, penyelipan pada pakaian yang dimodifikasi, hingga penyimpanan dalam tas hand carry menunjukkan variasi teknik yang menuntut pemeriksaan yang lebih tajam serta respons yang cepat ketika pola baru terdeteksi.
Adanya pengamanan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar menjadi bukti bahwa kerja sama Bea Cukai dan Avsec di Terminal 3 dapat menghentikan skema yang menargetkan jalur keberangkatan internasional. Penegasan Menteri Keuangan yang menekankan peningkatan kapabilitas dan adaptasi terhadap perkembangan modus semakin memperkuat kebutuhan untuk menjaga pengawasan tetap responsif, tidak hanya pada pemeriksaan yang bersifat rutin.












