jurnalistik.co.id – Seorang pria yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan Henry Nowak kini memperoleh izin untuk mengajukan banding terkait panjang vonisnya.
Vickrum Digwa membunuh Henry Nowak, seorang remaja berusia 18 tahun, dengan menikamnya hingga meninggal di Southampton pada Desember 2025.
Pada Juni, pengadilan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Digwa dengan masa minimum 21 tahun sebelum kemungkinan mengajukan pelepasan bersyarat.
Setelah putusan tersebut, Digwa diberi kesempatan untuk menantang keputusan mengenai rentang minimum vonisnya di Pengadilan Banding.
Sidang terkait permohonan itu dijadwalkan pada 5 November.
Dalam proses yang sama, pengadilan juga akan mempertimbangkan rujukan yang diajukan oleh kantor Jaksa Agung. Rujukan tersebut berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan.
Selain mempermasalahkan masa minimum, Digwa juga mengajukan banding atas vonis bersalahnya atas dakwaan pembunuhan. Permohonan banding terhadap aspek keyakinan bersalah ini akan diputus secara terpisah.
Di luar perkara pembunuhan, Digwa juga dijatuhi hukuman karena membawa pisau di ruang publik.
Usai melakukan penusukan, Digwa mengaku kepada polisi bahwa dirinya adalah korban serangan yang bermotif rasis. Namun, peristiwa tersebut kemudian memicu rangkaian reaksi setelah rekaman tubuh (body-worn footage) polisi dirilis.
Rekaman itu memperlihatkan petugas diduga tidak memberikan pertolongan pertama kepada Nowak dan justru memasang borgol saat korban masih tergeletak dalam kondisi sekarat, meski Nowak menyatakan bahwa ia tidak bisa bernapas.
Berita Terkait
Otoritas pengawas independen untuk pelanggaran kepolisian sebelumnya menyatakan sedang menyelidiki dua petugas terkait dugaan pelanggaran berat.
Kerusuhan dan protes terjadi di Southampton pada 2 Juni. Sepanjang aksi tersebut, dua belas petugas polisi serta seekor anjing polisi dilaporkan mengalami cedera.
Para demonstran berkumpul di luar kantor polisi wilayah pusat kota, sebelum kemudian bergerak ke area dekat rumah keluarga Digwa dan lokasi kejadian pembunuhan.
Hingga saat ini, lebih dari 30 orang telah didakwa atas tindak pidana gangguan kekerasan (violent disorder) yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Informasi mengenai pengizinnan banding ini dilaporkan pada 29 September 2026 (14:44 BST) dan kemudian diperbarui sekitar 25 menit sebelum publikasi.
Pengajuan banding ini menempatkan fokus pada aspek lamanya masa minimum, yang menjadi landasan sebelum Digwa berpeluang mengajukan pelepasan bersyarat. Dengan demikian, putusan tetap berada dalam kerangka yang sama, namun rentang waktu menuju tahap berikutnya masih diperebutkan.
Sidang pada 5 November tidak hanya membahas permohonan dari pihak terpidana, tetapi juga menampung rujukan dari kantor Jaksa Agung. Rujukan tersebut menyoroti penilaian bahwa vonis yang diberikan dianggap terlalu ringan, sehingga pengadilan perlu mempertimbangkan apakah keseimbangan hukuman perlu disesuaikan.
Pada waktu yang sama, banding terkait vonis bersalah atas dakwaan pembunuhan akan memiliki alurnya sendiri. Artinya, keberatan Digwa terhadap keyakinan bersalah tidak diputus bersama dengan persoalan rentang minimum, dan keputusan untuk bagian tersebut dijadwalkan secara terpisah.
Di luar perkara pembunuhan, proses hukum juga mencatat adanya hukuman atas tindakan membawa pisau di ruang publik. Keterpisahan ini menggambarkan bahwa pengadilan menilai lebih dari satu lapisan perilaku yang relevan dalam kasus tersebut, bukan semata-mata peristiwa penusukan.
Dalam pengungkapan peristiwa setelah penusukan, Digwa mengaku kepada polisi bahwa ia merupakan korban serangan bermotif rasis. Namun, pengakuan tersebut kemudian memicu respons publik yang lebih luas setelah rekaman tubuh polisi dirilis, yang menurut laporan memperlihatkan langkah penanganan yang dipersoalkan saat korban masih tergeletak dalam kondisi kritis dan menyatakan bahwa ia tidak bisa bernapas.
Laporan juga menyebut adanya pemeriksaan oleh otoritas pengawas independen terhadap dugaan pelanggaran berat yang melibatkan dua petugas. Setelah insiden tersebut, Southampton mengalami kerusuhan dan protes pada 2 Juni, dengan dua belas petugas serta seekor anjing polisi dilaporkan mengalami cedera, sementara lebih dari 30 orang kemudian didakwa terkait tindak pidana gangguan kekerasan (violent disorder) yang berkaitan dengan kejadian.












