Hukum & Kriminal

Depok: Ayah Berinisial S Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Dijanjikan Rp 200.000

×

Depok: Ayah Berinisial S Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Dijanjikan Rp 200.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pria di Depok Cabuli Anak Kandung, Bujuk Korban dengan Rp 200.000

jurnalistik.co.id – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di wilayah Cilodong, Depok, dan pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa pelaku memberikan uang kepada korban. ā€œBenar, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban,ā€ ujar Made dalam keterangan resminya pada Minggu (9/8/2026).

Made menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 14 tahun, AAS, sedang bermain ponsel bersama adiknya A di dalam kamar.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pelaku kemudian mengajak adik korban ke ruang televisi untuk menonton sesuatu. Setelah adik korban keluar dari kamar, pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu dari dalam.

Dalam rangka memperdaya korban, pelaku diduga membujuk dengan janji uang jajan. Made menuturkan kalimat yang disampaikan pelaku, ā€œKemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu, lalu pelaku mengatakan ā€˜Kakak nanti ayah kasih uang jajan buat ke DIY, ikutin ayah ya’,ā€ kata Made.

Polisi menyebut pelaku selanjutnya melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban sempat berusaha melarikan diri karena merasa kesakitan, namun pelaku mencegah upaya tersebut.

Setelah kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban. Dari keterangan perkara, pemberian uang ini menjadi bagian dari rangkaian pembujukan yang dilakukan sebelum perbuatan dilakukan.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Cerita korban kemudian dilaporkan kepada polisi sehingga penyelidikan dapat dilakukan.

Penangkapan dan proses pemeriksaan

Polisi kemudian menangkap S pada Kamis (6/8/2026). Made menyatakan pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

ā€œPelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dibawa ke Polres Metro Depok guna penyidikan lebih lanjut,ā€ kata Made. Hingga tahap penyidikan berjalan, pihak kepolisian terus memeriksa keterangan-keterangan terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan, aparat berupaya memastikan kronologi peristiwa terbukti sesuai pengakuan dan bukti yang dikumpulkan. Dari keterangan awal yang disampaikan, fokus penyidikan mencakup dugaan pencabulan terhadap AAS serta cara pelaku membujuk korban melalui janji uang.

Dalam keterangan yang dihimpun aparat, korban berusia 14 tahun dengan inisial AAS saat kejadian berada di dalam kamar bersama adiknya yang berinisial A. Pada waktu itu, korban tengah menggunakan ponsel, sementara suasana di ruang tersebut menjadi momen awal ketika pelaku kemudian berinteraksi dengan korban dan anggota keluarga yang ada di dekatnya.

Setelah adik korban dibawa keluar ke ruang televisi untuk menyaksikan sesuatu, pelaku kembali ke kamar tempat korban berada. Pintu kemudian dikunci dari dalam, sehingga korban tidak mudah mendapatkan pertolongan atau kesempatan untuk meminta bantuan. Polisi juga menyebut pelaku menggunakan bujuk rayu melalui iming-iming uang jajan untuk menarik kepatuhan korban, sebelum akhirnya melakukan perbuatan yang diduga mencabuli.

Korban sempat berupaya melarikan diri karena merasa kesakitan selama peristiwa berlangsung, namun upaya itu dicegah oleh pelaku. Usai kejadian, pelaku dikatakan memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban. Dalam rangkaian yang dipaparkan polisi, pemberian uang ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan yang dilakukan untuk membujuk korban sebelum perbuatan terjadi.

Kasus kemudian berkembang setelah cerita korban disampaikan kepada ibunya. Setelah laporan diterima, polisi melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan membawa pelaku ke Polres Metro Depok untuk diperiksa. Pada tahap penyidikan yang berjalan, pihak kepolisian terus menelaah kronologi serta keterangan terkait dugaan pencabulan dan cara pelaku membujuk korban melalui janji uang.