Politik & Parlemen

Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Dinilai Belum Diperlukan

×

Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Dinilai Belum Diperlukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Said Abdullah: RUU Omnibus Law Keuangan Baru Belum Diperlukan - Market

jurnalistik.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Penilaian itu disampaikan dalam konteks implementasi payung hukum yang telah lebih dulu hadir melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Said Abdullah, Indonesia sebenarnya sudah memiliki pendekatan omnibus untuk sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ia menyebut aturan tersebut tidak hanya memuat arah kebijakan, tetapi juga berfokus pada penguatan kelembagaan serta penataan kewenangan di sejumlah otoritas terkait.

“Undang-undang tersebut telah menjangkau penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Said Abdullah. Dalam penilaiannya, penataan itu juga ditujukan untuk memberi kepastian sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Selain aspek kelembagaan, Said Abdullah juga menyoroti adanya ruang penguatan yang berhubungan dengan akumulasi dana sektor keuangan secara berkesinambungan. Ia menekankan bahwa kerangka yang dibangun dalam UU P2SK dipandang relevan untuk menopang pergerakan sektor keuangan secara lebih tertata.

Ia juga menyebut bahwa pengaturan dalam UU P2SK menjangkau produk keuangan yang berkembang, termasuk yang bersifat digital. Ruang lingkup yang ia sampaikan mencakup aset kripto, finansial teknologi, serta bulion.

RUU baru dinilai tidak mendesak karena cakupan sudah diatur lewat P2SK

Alasan berikutnya, Said Abdullah menyatakan bahwa UU P2SK telah memberi ruang pengaturan yang lebih luas pada sektor-sektor kunci di industri keuangan. Dengan cakupan yang disebutnya beragam, ia menilai pelaku di berbagai subsektor memperoleh arah kepatuhan dan kepastian hukum yang diperlukan.

Dalam keterangan tertulisnya, Said Abdullah merinci bahwa UU P2SK mengatur sektor perbankan, pasar modal, hingga valuta asing. Ia juga memasukkan pengaturan pada perasuransian, penjaminan polis, dan dana pensiun.

Ia menambahkan bahwa ruang pengaturan tersebut juga mencakup koperasi jasa keuangan. Dengan cakupan yang luas itu, Said Abdullah menyimpulkan bahwa UU P2SK telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu poin yang memperlihatkan bahwa penguatan sektor keuangan telah berjalan di bawah satu kerangka hukum yang lebih komprehensif. Karena itu, ia berpandangan bahwa agenda RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru tidak menjadi prioritas dalam kondisi saat ini.

UU P2SK belum genap tiga tahun

Said Abdullah menilai penilaian terhadap manfaat penuh kebijakan juga perlu mempertimbangkan waktu implementasi. Ia menyebut bahwa pemberlakuan UU P2SK belum sampai pada periode yang cukup untuk melihat manfaat pelaksanaan secara menyeluruh.

“Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” kata Said dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (24/9/2026).

Dengan demikian, argumentasi Said Abdullah bertumpu pada dua hal utama: keberadaan payung hukum omnibus sektor keuangan yang sudah diatur melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, serta status waktu pemberlakuan UU P2SK yang menurutnya masih terlalu awal untuk menyimpulkan manfaat secara penuh.

Di sisi lain, rangka omnibus yang dibawa UU P2SK dipandang sudah menyatukan pengaturan lintas otoritas, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan. Kerangka itu juga diarahkan untuk menghadirkan kepastian serta perlindungan bagi konsumen, sekaligus memberi pegangan bagi pelaku di berbagai segmen industri, mulai perbankan, pasar modal, hingga valuta asing. Pada saat yang sama, pengaturan tersebut menyentuh produk yang terus berkembang, termasuk aset kripto, finansial teknologi, serta bulion.

Dengan alasan tersebut, Said Abdullah melihat agenda pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa penilaian manfaat penuh perlu memperhitungkan fase implementasi, sebab pemberlakuan UU P2SK masih tergolong baru menurut keterangannya. Karena belum genap tiga tahun, ia menyatakan belum merasakan asas manfaat pelaksanaan secara menyeluruh.