Hukum & Kriminal

Satbrimob Polda Gorontalo Laksanakan Apel, PTDH Tiga Personel In Absensia

×

Satbrimob Polda Gorontalo Laksanakan Apel, PTDH Tiga Personel In Absensia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tegas Jaga Disiplin, Satbrimob Polda Gorontalo Gelar PTDH Personel Secara In Absensia

jurnalistik.co.id – Kamis (24/09/2026), Satuan Brimob Polda Gorontalo melaksanakan Apel Satuan yang dirangkaikan dengan kegiatan In Absensia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri.

Pelaksanaan rangkaian kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Gorontalo.

Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K., memimpin jalannya apel serta prosesi diikuti para Pejabat Utama, perwira, dan seluruh personel satuan.

Setelah apel dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi In Absensia PTDH melalui tahapan pembacaan surat keputusan yang menjadi dasar pemberhentian.

Dalam prosesi tersebut, pimpinan apel membacakan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga personel Polri.

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/177/VIII/2026 menetapkan PTDH untuk Bharatu Rahmat Djafar.

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/178/VIII/2026 menetapkan PTDH untuk Bharatu Parlan Ahmad.

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/179/VIII/2026 menetapkan PTDH untuk Briptu Janriovani Matei.

Ketiga keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2026.

Prosesi kemudian berlanjut dengan penanggalan seragam dinas Polri secara simbolis oleh pimpinan apel.

Tindakan simbolis tersebut dimaknai sebagai penegakan disiplin serta implementasi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam arahannya, Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K., menegaskan bahwa pelaksanaan In Absensia PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta menjaga marwah institusi.

Ia menyampaikan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui rangkaian proses yang panjang sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

“Keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses yang panjang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Pol Danu Waspodo.

Lebih lanjut, Dansat menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH memuat empat makna penting bagi institusi maupun seluruh personel.

Pertama, sebagai ketegasan organisasi dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi.

Kedua, sebagai wujud objektivitas institusi melalui proses hukum dan sidang kode etik yang dilaksanakan sesuai prosedur.

Ketiga, sebagai efek jera bagi personel agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Keempat, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kontribusi yang pernah diberikan oleh personel yang diberhentikan selama bertugas di lingkungan Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Dansat juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai pelajaran berharga dan cerminan diri.

Menurutnya, hal itu perlu tercermin dalam sikap untuk terus menjaga integritas, loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Dansat juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai pelajaran berharga dan cerminan diri untuk terus menjaga integritas, loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata Dansat.

“Menurutnya, jabatan dan seragam yang dikenakan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambah Dansat.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Satbrimob Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap aturan.

Langkah penegakan ini diharapkan menjadi pijakan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang optimal sekaligus menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Gorontalo itu kemudian ditutup dengan rangkaian prosesi In Absensia PTDH. Pada tahap ini, pimpinan apel menyampaikan dasar hukum pemberhentian sebagai bagian dari tahapan yang dijalankan secara berurutan.

Di dalam prosesi tersebut, penetapan PTDH terhadap tiga personel dituangkan melalui KEP Kapolda Gorontalo Nomor KEP/177/VIII/2026, KEP/178/VIII/2026, serta KEP/179/VIII/2026. Keputusan itu berlaku terhitung mulai 27 Agustus 2026, sehingga setiap ketentuan memiliki kepastian dan rujukan yang jelas.

Melalui penjelasan yang disampaikan, pesan utama yang ingin ditegaskan adalah agar seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai cerminan kedisiplinan. Dengan menempatkan kode etik dan ketentuan profesi sebagai pedoman, organisasi berharap komitmen menjaga integritas, loyalitas, serta profesionalisme tetap terpelihara dalam setiap pelaksanaan tugas.