Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Gorontalo Menahan Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango

×

Ditreskrimum Polda Gorontalo Menahan Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditreskrimum Polda Gorontalo Tahan Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango

jurnalistik.co.id – Proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan di wilayah Tilango, Kabupaten Gorontalo, memasuki tahapan penahanan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menangani perkara yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Polda Gorontalo menyebut penahanan dilakukan terhadap Rahmat Hidayat Umar alias Iswan. Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 18.40 WITA.

Penahanan itu dilakukan oleh penyidik di Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelaksanaan penahanan dinyatakan berjalan dalam kondisi aman, lancar, serta kondusif.

Perkara ini berpedoman pada Laporan Polisi Nomor LP/B/194/V/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang tertanggal 19 Mei 2026. Dengan adanya laporan tersebut, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Lokasi tersebut menjadi dasar konteks terjadinya dugaan tindak pidana yang disidik dalam perkara ini.

Dalam proses hukum yang sedang dijalankan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar penetapan sangkaan dalam tahapan penyidikan.

Ipda Wawan Thaib menjelaskan bahwa proses penahanan merupakan rangkaian kegiatan di dalam penyidikan perkara dugaan penipuan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran bahwa penahanan dilakukan sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penyidik selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ipda Wawan Thaib.

Selain menegaskan keterkaitan penahanan dengan proses penyidikan, Polda Gorontalo juga menyatakan bahwa pelaksanaan penahanan tidak mengalami kendala berarti. Penahanan berlangsung tertib dan tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Imbauan ini disampaikan agar informasi yang beredar tidak mengganggu jalannya proses penanganan perkara.

Lebih jauh, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ajakan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan kabar, terutama terkait perkara yang masih dalam proses penyidikan.

Dengan penahanan yang telah dilakukan, perkara dugaan penipuan tersebut kini berada pada tahap yang lebih lanjut dalam rangkaian proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, seiring dengan proses penanganan kasus di wilayah Tilango.

Penetapan penahanan terhadap Rahmat Hidayat Umar alias Iswan dalam perkara ini diposisikan sebagai bagian dari kesinambungan proses penyidikan. Tahapan tersebut dipahami sebagai upaya memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai kebutuhan penanganan perkara yang masih bergulir.

Menurut keterangan aparat, pelaksanaan penahanan dilakukan oleh penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penahanan dinyatakan berlangsung tertib serta tidak menimbulkan gangguan berarti, sehingga situasi tetap terjaga dan proses hukum dapat berjalan dengan kondisi yang terkendali.

Perkara ini berangkat dari adanya laporan polisi LP/B/194/V/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 19 Mei 2026. Selain itu, konteks dugaan tindak pidana dikaitkan dengan lokasi kejadian di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, yang menjadi rujukan dalam penyusunan tahapan pemeriksaan.

Dalam konstruksi sangkaan, penyidik menempatkan dugaan pelanggaran dengan dasar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan ketentuan tersebut digunakan sebagai acuan dalam fase penyidikan, sementara proses pemeriksaan selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menerangkan proses internal penyidikan, Polda Gorontalo juga menekankan pentingnya peran masyarakat agar tidak ikut memperuncing situasi. Publik diminta menghormati proses yang tengah berjalan serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, agar tidak mengganggu kelancaran penanganan perkara.