jurnalistik.co.id – Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap Rahmat Hidayat Umar, yang juga dikenal sebagai Iswan, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.40 WITA.
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Tilango.
Dasar laporan dan lokasi kejadian
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/194/V/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang tercatat pada tanggal 19 Mei 2026.
Adapun tempat kejadian perkara berada di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Dari sisi konstruksi perkara, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penahanan berjalan kondusif
Penahanan dilakukan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaksanaannya berlangsung dalam keadaan aman, lancar, serta kondusif.
Ipda Wawan Thaib menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Menurut keterangan Ipda Wawan Thaib, penyidik selanjutnya akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penahanan yang dilakukan pada Rabu sore tersebut diposisikan sebagai tahapan dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai penilaian akhir terhadap perkara.
Berita Terkait
Imbauan untuk masyarakat
Polda Gorontalo juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan salah paham di tengah proses penegakan hukum.
Hingga tahapan penyidikan dan proses hukum berikutnya berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme penanganan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penahanan Rahmat Hidayat Umar alias Iswan pada 30/9/2026 sekitar pukul 18.40 WITA menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan yang tertanggal 19 Mei 2026 dengan TKP di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Rahmat Hidayat Umar alias Iswan ditangkap dan kemudian ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 18.40 WITA, di wilayah Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang telah tercatat dengan Nomor LP/B/194/V/2026/SPKT/POLDA GORONTALO pada 19 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kasus kemudian diproses untuk ditangani sesuai tahapan penyidikan, sehingga tindakan terhadap tersangka menjadi salah satu langkah yang ditempatkan dalam rangkaian penanganan perkara.
Dalam penyidikan, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal tersebut diposisikan sebagai dasar sangkaan dalam proses pemeriksaan, seiring berjalannya rangkaian penanganan perkara yang masih membutuhkan pembuktian.
Polda Gorontalo juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penahanan berlangsung dengan kondisi yang terkendali. Penahanan ditangani oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, dan pihak kepolisian menyatakan prosesnya berjalan aman serta lancar, sehingga tidak mengganggu kelanjutan tahapan pemeriksaan perkara.
Ipda Wawan Thaib menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah rangkaian penegakan hukum dilakukan, penyidik akan melanjutkan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan penahanan pada waktu tersebut dipahami sebagai tahapan dalam penanganan perkara, bukan kesimpulan akhir atas perkara yang sedang berjalan.
Selain langkah penyidikan, Polda Gorontalo turut mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga ketertiban dengan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, karena hal tersebut berpotensi memicu kerancuan dan salah paham di tengah proses penegakan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


