Hukum & Kriminal

Felda Malaysia Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Sengketa Investasi BWPT vs Grup Rajawali

×

Felda Malaysia Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Sengketa Investasi BWPT vs Grup Rajawali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Felda Malaysia Bawa Rajawali Group ke MA, Sengketa Investasi BWPT - Market

jurnalistik.co.id – Felda Malaysia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa investasi yang melibatkan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT). Langkah ini ditempuh setelah proses hukum sebelumnya menghasilkan putusan yang memberi ruang bagi Grup Rajawali.

Kasasi tersebut diajukan oleh anak usaha Felda, yakni FIC PROPERTIES SDN. BHD. (FICP). FICP tercatat menyeret para pengendali BWPT dari kubu Grup Rajawali, yaitu PT Rajawali Capital International dan PT Rajawali Corpora.

Sengketa berawal dari perkara terkait eksekusi putusan arbitrase. Dalam proses yang telah berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya mengabulkan gugatan Grup Rajawali terkait penolakan atas eksekusi atau non-eksekuatur putusan arbitrase yang bersumber dari Singapura.

Putusan arbitrase yang dimaksud bernomor 076 Tahun 2024 dan dijatuhkan melalui Singapore International Arbitration Centre. Hakim di PN Jakarta Pusat mengetok putusan tersebut pada Maret 2026, dan keputusan itu disebut berperan “menyelamatkan” Grup Rajawali dari kekalahannya di Singapura pada 2024.

Di tingkat arbitrase, terdapat amanat yang mengikat para pihak. Sesuai ketentuan yang tertuang, Rajawali Capital International dan Rajawali Corpora diwajibkan melakukan pembelian kembali sebesar 37% saham Felda di BWPT.

Kewajiban pembelian balik itu dikaitkan dengan klausul put option atau opsi jual. Opsi jual tersebut dipegang oleh FICP dalam kesepakatan investasi yang ditandatangani pada 2016.

Dengan demikian, inti konflik bergeser pada soal eksekusi putusan arbitrase tersebut. Ketika PN Jakarta Pusat menolak eksekusi atau memberikan non-eksekuatur terhadap putusan arbitrase SIAC, posisi Felda menghadapi tantangan untuk menjalankan perintah pembelian kembali yang semula diatur dalam putusan arbitrase.

Dalam konteks inilah kasasi diajukan. Felda Malaysia memilih jalur Mahkamah Agung sebagai lanjutan upaya hukum yang berhubungan dengan sengketa investasi BWPT, sekaligus terkait pergulatan atas validitas dan kelanjutan eksekusi putusan arbitrase SIAC nomor 076 Tahun 2024.

Adapun porsi perkara di pengadilan nasional telah menunjukkan bahwa Gugatan Grup Rajawali tidak hanya diproses, tetapi juga dinyatakan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Putusan Maret 2026 menjadi titik penting karena di situlah penolakan terhadap eksekusi atau non-eksekuatur diputuskan.

Bagi pihak yang berperkara, keputusan pada tingkat pengadilan nasional tersebut mengarah pada kebutuhan untuk menguji ulang perkara di jenjang berikutnya. Melalui kasasi, Felda Malaysia berupaya membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Agung agar pertimbangan hukum terkait eksekusi putusan arbitrase dapat dinilai kembali.

Secara substansi, klausul put option yang dipegang FICP dalam perjanjian investasi 2016 tetap menjadi rujukan utama dalam sengketa ini. Klausul tersebut menjadi dasar mandatoris yang menyebut pembelian kembali 37% saham Felda di BWPT oleh dua kendaraan investasi Grup Rajawali.

Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada bagaimana Mahkamah Agung menilai aspek hukum kasasi yang diajukan Felda Malaysia. Dengan begitu, perhatian akan kembali tertuju pada titik perdebatan utama: apakah perintah arbitrase SIAC yang menyangkut pembelian kembali 37% saham dapat dieksekusi, atau justru tetap terhalang oleh putusan non-eksekuatur yang sebelumnya dikabulkan PN Jakarta Pusat.

Kasasi yang diajukan Felda Malaysia pada dasarnya diarahkan untuk menguji kembali dasar pertimbangan hukum yang dipakai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menolak eksekusi atau memutus non-eksekuatur putusan arbitrase SIAC. Dengan langkah itu, sengketa yang semula berpusat pada validitas perintah arbitrase bergeser pada bagaimana kaidah eksekusi putusan arbitrase seharusnya diterapkan di tingkat peradilan nasional.

Di dalam kerangka tersebut, kewajiban pembelian kembali 37% saham yang tercantum dalam putusan arbitrase menjadi komponen kunci yang ingin ditegaskan kelanjutannya. Karena mandat tersebut terkait klausul put option dalam kesepakatan investasi 2016 yang dipegang FICP, maka hasil penilaian Mahkamah Agung kelak akan menentukan apakah perintah pembelian kembali dapat berjalan sesuai amanat putusan arbitrase, atau justru tetap terkendala oleh putusan non-eksekuatur yang sebelumnya sudah dikabulkan PN Jakarta Pusat.