jurnalistik.co.id – Pemerintah Amerika Serikat menghapus Suriah dari daftar negara sponsor terorisme, setelah 47 tahun status tersebut melekat. Langkah itu, menurut AS, membuka apa yang disebut sebagai “final major barriers” bagi investasi sektor swasta dan menyiapkan jalan bagi reintegrasi Suriah ke ekonomi global.
Menjelang keputusan yang diumumkan pada Senin itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa penghapusan dilakukan sebagai pengakuan atas langkah pemerintah Suriah yang dinilai telah menjauh secara penuh dari aksi terorisme internasional. Menurut pernyataan Rubio, tindakan tersebut dinilai menjadi bagian dari proses pembenahan yang memengaruhi cara dunia melihat Suriah dan posisi negara itu dalam kebijakan keamanan.
Rubio mengaitkan kebijakan baru AS dengan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kedekatan politik dengan kepemimpinan Suriah yang kini berkuasa. Tahun lalu, Trump menyambut presiden Suriah Ahmed al-Sharaa di Gedung Putih. Al-Sharaa sebelumnya pernah menjadi militan yang dulu terkait dengan bounty AS di masa kepemimpinannya sebagai pemimpin salah satu kelompok yang merupakan cabang dari al-Qaeda.
Dalam konteks yang sama, AS juga mencabut kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) dari daftar organisasi teroris global. HTS sebelumnya dikenal sebagai Front al-Nusra, yang disebut sebagai afiliasi al-Qaeda di Suriah hingga Sharaa memutuskan hubungan dengan jaringan jihad itu pada 2016.
Hubungan yang terputus pada 2016 kemudian diikuti oleh perkembangan besar di akhir 2024. Pada periode tersebut, HTS memimpin ofensif pemberontak yang menggulingkan mantan presiden Bashar al-Assad. Setelah perubahan politik berlangsung, HTS dinilai mendominasi pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Sharaa.
AS juga menyebut bahwa tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah membawa Suriah “ke orbit” AS, alih-alih menempatkan negara itu dalam pengaruh Rusia atau China. Namun, seperti yang ditekankan dalam ulasan kebijakan, risiko yang dihadapi tetap dinilai signifikan: Suriah masih jauh dari kondisi aman dan disebut belum memiliki pemerintahan yang benar-benar mewakili.
Berita Terkait
Selain persoalan stabilitas internal, keputusan AS juga disorot berada dalam lanskap ketegangan kawasan yang semakin menguat. Disebutkan pula Suriah menjadi pusat pertarungan kepentingan di antara tetangga, khususnya Israel dan Turki.
Terkait manfaat ekonomi dan arah jangka pendek, Rubio mengatakan bahwa langkah pada Senin yang sebelumnya sudah diisyaratkan pada Juli akan memberi Suriah “a path to prosperity”. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa AS tidak hanya menghapus label keamanan, tetapi juga menautkannya dengan harapan perbaikan prospek ekonomi.
Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyampaikan penjelasan yang lebih langsung mengenai dampak finansial. Ia mengatakan: “Today’s action will help foster additional investment in Syria to promote political and economic stability.” Pernyataan itu menempatkan penghapusan dari daftar sponsor terorisme sebagai prasyarat yang diharapkan menurunkan hambatan bagi investasi dan stabilitas politik-ekonomi.
Dari pihak Suriah, Menteri Luar Negeri Asaad Hassan al-Shaibani menyambut keputusan tersebut sebagai respons positif. Ia digambarkan menyebutnya sebagai “historic step”, menurut kantor berita negara SANA. Al-Shaibani juga menegaskan, “We will continue working to remove the effects of isolation and create an environment based on transparency, mutual interests and respect,”.
Keputusan penghapusan ini melanjutkan rangkaian langkah AS pada tahun sebelumnya. Tahun lalu, AS juga mencabut penetapan HTS sebagai Foreign Terrorist Organisation dan menghapus Sharaa dari daftar Specially Designated Global Terrorists. Dengan demikian, penghapusan dari daftar sponsor terorisme menjadi tahap lanjutan dalam proses perubahan klasifikasi yang dilakukan AS.
Dalam daftar sponsor terorisme yang masih berlaku, penghapusan Suriah meninggalkan tiga negara lain: Kuba, Korea Utara, dan Iran. Pencantuman dalam daftar tersebut, sebagaimana disebut dalam ketentuan yang melatarinya, berkaitan dengan sanksi keuangan, pembatasan bantuan luar negeri AS, serta ekspor dan penjualan persenjataan atau perlengkapan pertahanan. Dalam praktiknya, pencantuman itu juga dapat berdampak pada pihak-pihak lain; penyebutan dalam aturan menyatakan bahwa orang dan negara lain yang berdagang dengan negara yang disanksi dapat dikenai konsekuensi.
Bagi Suriah, langkah AS diposisikan sebagai pintu menuju perubahan lingkungan kebijakan dan ekonomi yang lebih luas. Namun, untuk sampai pada stabilitas yang benar-benar berkelanjutan, disebutkan bahwa tantangan tetap ada—terutama soal keamanan, ketiadaan pemerintahan yang sepenuhnya representatif, serta dinamika ketegangan dengan negara-negara tetangga.












