Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Tembus 38.810 pada 2025, Rieke Soroti Anggaran Perlindungan Perempuan

×

Korban Kekerasan Tembus 38.810 pada 2025, Rieke Soroti Anggaran Perlindungan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Korban Kekerasan Capai 38.810, Rieke Soroti Anggaran Perlindungan Perempuan

jurnalistik.co.id – Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan jumlah korban kekerasan yang terdata sepanjang 2025 mencapai 38.810 orang. Angka itu naik dibandingkan 2024 yang mencatat 35.533 korban.

Kenaikan tersebut berarti bertambah 3.277 korban dalam satu tahun, atau meningkat 9,2 persen. Rieke Diah Pitaloka menilai kondisi itu seharusnya dibaca sebagai sinyal kuat bahwa dukungan anggaran untuk pencegahan dan perlindungan tidak boleh mengecil.

Dalam pemaparan laporan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026), Anggota Komisi XIII DPR RI itu menyampaikan bahwa ketersediaan anggaran belum sebanding dengan lonjakan data korban yang terlapor. Ia menyoroti kesenjangan antara besarnya kebutuhan sistem dan besarnya kapasitas pendanaan.

“Kapasitas anggaran untuk mencegah kasus dan membangun sistem justru dibuat kerdil di tengah lonjakan 38.810 data korban yang terlapor,” kata Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, persoalan kekerasan tidak semestinya berhenti pada pencatatan angka, melainkan harus bermuara pada perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.

Rieke menegaskan, “Data adalah bukti masalah. Anggaran adalah bukti komitmen.” Ia meminta negara tidak sekadar menghitung jumlah korban, tanpa memastikan keselamatan mereka ditangani lewat program yang memadai dan berkelanjutan.

“Berhenti sekadar menghitung korban tanpa mendanai keselamatan,” jelasnya. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik agar langkah kebijakan tidak hanya administratif, tetapi juga menguatkan mekanisme perlindungan dan respons ketika korban membutuhkan bantuan.

Anggaran Komnas Perempuan 2027 dipertanyakan

Rieke kemudian menyoroti anggaran Komnas Perempuan untuk 2027. Ia merujuk pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 15 Juni 2026, ketika pagu awal Komnas Perempuan sebesar Rp 133,54 miliar disepakati memperoleh tambahan Rp 114,25 miliar.

Dengan tambahan itu, total anggaran yang disepakati mencapai Rp 247,79 miliar. Namun, Rieke menyebut bahwa pada 5 Agustus 2026 surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas terbit dengan pagu dikembalikan menjadi Rp 133,54 miliar.

Menurut Rieke, penghapusan tambahan anggaran ini bertentangan dengan hasil kesepakatan resmi wakil rakyat. Ia menilai perubahan tersebut terjadi secara sepihak, sehingga mengurangi ruang pendanaan yang sebelumnya disepakati.

“Tambahan anggaran hasil kesepakatan resmi wakil rakyat dihapus secara sepihak di mana kedudukan lembaga legislatif,” katanya. Selain mempertanyakan perubahan pagu, ia juga menilai komposisi anggaran yang tersedia tidak cukup kuat untuk mendukung program substantif perlindungan korban.

Rieke menyampaikan bahwa dari usulan awal sebesar Rp 134,8 miliar, pagu yang kemudian tersedia disebut hanya Rp 39,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 27,5 miliar atau sekitar 70 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Sementara itu, anggaran untuk program substantif hanya Rp 11,7 miliar atau sekitar 30 persen. Dalam konteks kebutuhan perlindungan korban, Komnas Perempuan kemudian mengajukan tambahan darurat sebesar Rp 14,9 miliar untuk program prioritas perlindungan korban.

Rieke menilai komposisi seperti itu menunjukkan porsi anggaran untuk pencegahan kekerasan masih kecil. Ia menilai perbandingan tersebut tidak sejalan dengan urgensi masalah yang terpantau dari data korban yang terus meningkat.

“Nah, ironi anggaran prioritas 2027 saya harus mengatakan pencegahan dihargai murah,” ujarnya. Baginya, pencegahan seharusnya memperoleh dukungan yang lebih kuat agar tidak hanya menunggu kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem agar risiko kekerasan dapat ditekan.

Dominasi dukungan manajemen dalam postur BA 074

Rieke juga menyebut bahwa dalam postur BA 074, total pagu Rp 133,54 miliar didominasi oleh dukungan manajemen. Nilainya mencapai Rp 99,14 miliar atau 74,2 persen dari total pagu.

Di sisi lain, program substantif HAM disebut hanya Rp 34,4 miliar atau 25,8 persen. Ia menilai proporsi ini berpotensi membuat program inti perlindungan tidak memiliki ruang memadai untuk menjawab kebutuhan korban.

Dari uraian tersebut, Rieke menekankan pentingnya penataan anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan pencegahan dan sistem perlindungan. Dengan lonjakan 38.810 korban sepanjang 2025, ia mendorong agar langkah kebijakan tidak kehilangan arah, baik dalam besaran maupun komposisi pendanaan.

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan anggaran seharusnya konsisten dengan hasil pembahasan di DPR, serta tidak mengorbankan program substantif hanya demi mempertahankan proporsi dukungan administratif. Kritiknya pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: perlindungan korban harus ditopang pendanaan yang nyata, bukan sekadar angka dalam laporan.