jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema aliran uang dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemaparan itu disampaikan KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Budi menuturkan bahwa penyidikan berangkat dari dugaan pergerakan dana dalam hubungan antara pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di Kementerian Agama. Menurutnya, aliran itu tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui perantara.
“Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan bahwa proses pembuktian telah diiringi dengan penyitaan aset. KPK menyebut penyitaan dilakukan baik dalam bentuk uang maupun aset lain.
“Hal ini juga dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset baik dalam bentuk uang ataupun aset-aset lainnya lebih dari Rp100 miliar dalam rangka proses pembuktian ataupun dalam rangka upaya awal asset recovery pada perkara ini,” ujarnya.
Menurut Budi, konstruksi perkara akan dipaparkan secara utuh selama persidangan. Ia menekankan bahwa uraian tidak berhenti pada satu titik, tetapi mencakup rangkaian proses dari hulu hingga penyaluran kuota.
“Artinya bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, bagaimana peran dari masing-masing pihak mulai dari Kementerian Agama, kemudian asosiasi, dan juga PIHK, semuanya nanti akan dipaparkan, akan diuraikan, sehingga masyarakat bisa secara utuh mencermati bagaimana konstruksi dari perkara ini,” tuturnya.
Dalam konstruksi yang dimaksud, KPK menyebut ada tahapan yang diawali dari pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Setelah itu, KPK menilai terdapat mekanisme pembagian kuota sebelum akhirnya distribusi kuota haji khusus dilakukan kepada PIHK.
Berita Terkait
Selain aspek pembagian dan distribusi, Budi juga menyoroti dugaan praktik dalam pengisian kuota haji khusus. Ia menyatakan ada indikasi jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK untuk mengisi kuota yang akan digunakan calon jemaah.
“Sampai dengan bagaimana para PIHK itu melakukan pengisian atau jual beli kuota kepada para calon jemaah haji,” katanya.
KPK juga menyebut PIHK memperoleh keuntungan dari skema pengisian kuota tersebut. Dalam perkara ini, keuntungan itu disebut sebagai illegal gain.
“Sampai dengan dugaan aliran uang dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari pengisian kuota haji khusus tersebut, atau dalam perkara ini kita sebut sebagai illegal gain,” ujar Budi.
Dalam bagian dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500. Uraian itu tertuang dalam dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU turut menyebut adanya penerimaan yang ditujukan untuk memperkaya korporasi. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD 26.500.
Dengan demikian, KPK menempatkan dugaan aliran uang dan keuntungan dari pengisian kuota haji khusus sebagai bagian dari fokus pembuktian di persidangan. Dalam konteks penyidikan, KPK menyatakan penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar dilakukan sebagai upaya pembuktian sekaligus langkah awal asset recovery.
Persidangan masih berada pada tahap awal, namun KPK menggarisbawahi bahwa pengungkapan konstruksi perkara akan diuraikan lebih lengkap dalam proses persidangan. Uraian tersebut diharapkan memberi gambaran menyeluruh mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam rangkaian aliran uang dan mekanisme pengelolaan kuota haji.












