jurnalistik.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan pengingat kepada seluruh jajaran dan pegawai KPK menjelang peringatan HUT ke-81 RI. Dalam upacara bendera di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026), ia menekankan agar integritas, profesionalitas, dan independensi terus dijaga.
Setyo mengatakan, menjaga integritas bukan sekadar tuntutan karena bekerja di KPK. Menurutnya, integritas justru menjadi fondasi yang penting bagi kehidupan bangsa.
Ia menyampaikan ajakan itu lewat kalimat, “Karena itu, saya mengajak seluruh insan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi. Bukan karena kita bekerja di KPK, tetapi karena bangsa ini membutuhkan, contoh bahwa amanah dapat dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab,” kata Setyo dalam pidatonya.
Dalam pidato tersebut, Setyo juga menggarisbawahi bahwa komitmen menjaga integritas tidak berdiri semata-mata karena adanya pengawasan. Ia menilai, integritas harus lahir dari pemahaman atas tindakan yang benar dan yang salah.
“Karena itu, saya mengajak seluruh insan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi,” ditegaskan kembali sebagai inti pesan. Selanjutnya, ia menekankan bahwa perjalanan menjaga integritas tidak selalu berjalan mudah, karena selalu hadir tekanan sekaligus kritik.
Setyo menyatakan keyakinannya terhadap arah kerja lembaga, dengan menyebut bahwa selama nilai yang benar tetap dipegang, KPK akan terus memiliki arti bagi masyarakat dan negara. “Namun, saya percaya dan kita semua percaya, selama kita tetap berpegang pada nilai yang benar, tetap bekerja secara profesional, dan tetap menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, maka KPK akan terus memiliki arti penting bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Ia juga menghubungkan momentum kemerdekaan dengan cara memaknai perjuangan. Menurutnya, perjuangan tidak selalu diwujudkan lewat medan perang, tetapi bisa ditunjukkan melalui pengabdian sehari-hari.
Setyo menyebut wujud perjuangan tersebut melalui pelayanan yang jujur dan tulus, keberanian untuk menjaga prinsip, serta komitmen agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan. Pesan itu ia sampaikan sebagai dorongan agar setiap tindakan selaras dengan kepentingan publik.
Dalam bagian lain pidatonya, Setyo mengajak agar KPK tetap dipelihara sebagai institusi yang dipercaya publik. “Mari kita terus menjaga KPK sebagai institusi yang dipercaya publik. Mari kita rawat integritas sebagai nilai yang hidup, bukan sekadar slogan. Dan mari kita pastikan bahwa apa yang kita kerjakan setiap hari benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap dia.
Integritas sebagai nilai yang hidup
Berita Terkait
Gagasan “integritas sebagai nilai yang hidup” menjadi penekanan penting dari pidato Setyo. Ia tidak memposisikannya sebagai slogan atau slogan formal, melainkan sesuatu yang harus tampak dalam cara kerja, keputusan, dan sikap para pegawai KPK setiap hari.
Setyo juga mengaitkan profesionalitas serta independensi dengan kebutuhan menjaga jarak dari kepentingan pribadi. Dengan begitu, lembaga diharapkan dapat terus dipercaya publik melalui konsistensi pada prinsip dan standar kerja yang benar.
Ia menempatkan KPK sebagai bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab. Ajakan ini, menurut Setyo, relevan karena bangsa membutuhkan contoh bahwa integritas dapat ditegakkan sekaligus dipraktikkan dalam tugas yang diemban.
Pesan tersebut juga disampaikan dengan pengakuan bahwa tekanan serta kritikan akan selalu datang. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pegangan pada nilai yang benar, kerja profesional, dan penempatan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi adalah kunci agar lembaga tetap relevan.
Dalam konteks lain, KPK sebelumnya telah menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati. Selain itu, Lilik Budi Suprianto disebut sebagai pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
KPK menyebut keempat tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026). Dalam keterangannya, KPK menyampaikan bahwa Anom dan Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa serta pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK merinci bahwa dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar. Uang itu disebutkan kemudian diberikan, termasuk pemberian sebesar Rp1,2 miliar di antaranya kepada Lilik untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.












