jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan belum menahan eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuddy.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai kondisi medis Yuddy. “Pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR untuk kemudian penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, hasil pemeriksaan dokter di KPK menunjukkan kondisi kesehatan Yuddy belum memungkinkan untuk menjalani penahanan pada hari pemeriksaan itu. Ia juga menegaskan KPK tetap memiliki dukungan layanan medis selama proses penyidikan berlangsung.
“Karena di KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan,” ujarnya.
Belum ditahan karena sakit, termasuk kanker prostat
Dalam kesempatan terpisah, Yuddy menyampaikan bahwa ia tidak ditahan usai pemeriksaan karena masih sakit. “Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Saya ada kanker prostat ,” kata Yuddy saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kuasa hukum Yuddy, Arif Sulaeman, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya pada hari yang sama juga tidak dapat dilanjutkan. Arif menyebut penghentian itu berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan yang dialami Yuddy.
Arif mengungkapkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuddy. “Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga. Dan sudah selesai. Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi,” kata Arif.
Ketika awak media menanyakan dugaan adanya pihak eksternal yang diakomodir untuk menerima dana non-budgeter, Yuddy memilih tidak memberikan jawaban. “Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti,” jawab Yuddy.
Senada dengan Yuddy, Arif menyatakan penyidik tidak mengkonfirmasi hal tersebut kepada kliennya. Ia menyebut pemeriksaan terhenti lebih awal karena kondisi kesehatan Yuddy.
Berita Terkait
“Belum, tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi,” ujar Arif.
Perkara dan status tersangka dalam kasus Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Widi Hartoto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Keempat tersangka lainnya berasal dari pihak yang berhubungan dengan pengadaan iklan. KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Selain itu, KPK menetapkan Suhendrik sebagai pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Selanjutnya, Sophan Jaya Kusuma ditetapkan sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini berangkat dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Meski pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, keputusan penahanan untuk Yuddy belum diterapkan pada hari Kamis (13/8/2026) karena faktor kesehatan, sesuai penjelasan KPK dan keterangan yang disampaikan Yuddy serta kuasa hukumnya.
Dengan kondisi tersebut, rangkaian pemeriksaan dinilai perlu disesuaikan. KPK dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan berikutnya pada minggu depan, sementara proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan situasi kesehatan tersangka.
Penundaan penahanan itu tidak berarti proses hukum berhenti, melainkan disesuaikan dengan evaluasi medis yang dilakukan di lingkungan KPK. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memilih menunggu sampai kondisi Yuddy memungkinkan untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pada hari pemeriksaan yang sama, rangkaian pemeriksaan sempat terputus karena kondisi kesehatan Yuddy. Bahkan, penundaan itu terjadi ketika yang bersangkutan hampir terjatuh, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan pada saat itu.
Setelah jeda akibat kondisi kesehatan, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pemeriksaan selanjutnya diharapkan bisa dilakukan pada waktu yang lebih memungkinkan, sementara dukungan layanan medis tetap tersedia selama proses pemeriksaan berjalan.












