Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung AS kembali menolak upaya Trump membatalkan kasus E Jean Carroll

×

Mahkamah Agung AS kembali menolak upaya Trump membatalkan kasus E Jean Carroll

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Supreme Court again rejects Trump's bid to overturn E Jean Carroll sex abuse case

jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri dalam perkara perdata yang melibatkan E Jean Carroll. Penolakan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah pada Juni pengadilan tingkat tertinggi itu juga menolak permohonan serupa.

Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Agung tidak mengabulkan permintaan Trump agar kasus perdata di tingkat federal itu dapat ditinjau ulang. Putusan juri sipil sebelumnya menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Pada Juni, pengadilan tertinggi AS sudah menolak upaya pertama Trump untuk meminta peninjauan terhadap perkara perdata tersebut. Kali ini, permintaan reconsiderasi itu kembali kandas, dan keputusan pengadilan dipublikasikan pada Senin sebagai bagian dari daftar perintah (order list).

Pengadilan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan hakim menolak untuk mengulang persidangan. Namun, para ahli hukum menyebut permohonan Trump untuk meminta peninjauan ulang setelah penolakan Juni tergolong langkah yang tidak lazim, karena Mahkamah Agung jarang mengabulkan permintaan dengan pola serupa.

Trump berkali-kali membantah melakukan kesalahan apa pun dalam kasus yang menjeratnya. Ia juga berargumen bahwa hakim yang memimpin persidangan perdata sebelumnya dinilai keliru saat mengizinkan bukti tertentu masuk dan berpotensi memengaruhi cara juri melihat Trump.

Sepekan-persidangan itu berujung pada putusan yang menyatakan Trump melakukan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik. Setelah perkara perdata tersebut berjalan, pada Juli Trump membayar lebih dari US$5 juta (sekitar ÂŁ3,6 juta) kepada Carroll sebagai ganti rugi.

Di luar jalur pengadilan, Trump kemudian menyebut insiden itu sebagai kebohongan (hoaks) di media sosial. Dalam konteks hukum, ia juga menyatakan dirinya tetap akan melanjutkan perlawanan terhadap perkara yang ia nilai sebagai “lawfare” dan “weaponisation”.

Peguam Carroll, Roberta Kaplan, menyambut keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan juri yang menyatakan “Donald Trump secara seksual menyerang dan kemudian memfitnah E. Jean Carroll” kini bersifat final dan tidak dapat digugat kembali di pengadilan mana pun.

Carroll juga menyampaikan terima kasih kepada tim hukum serta para pendukungnya. Dalam unggahan yang ia kirim lewat buletin pada Senin, Carroll menulis bahwa “seorang perempuan tua tidak bisa membuat perbedaan,” tetapi ketika perempuan tua itu memiliki tim pengacara paling brilian di Amerika serta dukungan perempuan di seluruh dunia, ia percaya “perempuan itu dapat melakukan hal yang mustahil”.

Carroll, yang kini berusia 82 tahun dan dikenal pernah menjadi kolumnis majalah, menggugat Trump atas serangan di sebuah ruang ganti toko departemen di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Gugatan Carroll memuat klaim bahwa Trump menyerangnya di ruang ganti tersebut.

Selain klaim pelecehan, bagian pencemaran nama baik dalam perkara perdata ini berkaitan dengan unggahan Trump pada 2022 di Truth Social. Dalam unggahan itu, Trump menyangkal tuduhan Carroll dan menyatakan Carroll bukan “tipe”-nya.

Dalam permohonan ke Mahkamah Agung, pengacara Trump berupaya menyoroti apa yang disaksikan juri selama persidangan. Tim hukum Trump berargumen bahwa pengacara Carroll seharusnya tidak membiarkan juri melihat rekaman Access Hollywood dari tahun 2005, di mana Trump menggunakan bahasa yang kasar ketika membahas meraba dan mencium perempuan.

Sementara itu, Trump juga telah mengajukan permintaan agar Mahkamah Agung meninjau putusan perdata federal lain yang berbeda, yang memberi Carroll ganti rugi sebesar US$83,3 juta. Dalam perkara terpisah itu, Mahkamah Agung belum mengambil keputusan.

Setelah keputusan terbaru Mahkamah Agung, belum ada pernyataan langsung dari Trump mengenai penolakan agar kasus kembali dimasukkan ke proses peninjauan. Namun, pada unggahan Truth Social yang panjang menyusul keputusan Juni, Trump menegaskan akan terus berjuang melawan perkara yang ia sebut sebagai “weaponisation and lawfare case” serta gugatan pencemaran nama baik yang ia nilai “konyol” (ridiculous).

Dalam tulisan yang sama, Trump menilai bahwa perkara tersebut pada dasarnya diarahkan melawan Amerika Serikat dan semestinya tidak boleh terjadi pada presiden maupun kandidat lain di masa depan. Penolakan Mahkamah Agung dalam putusan terbaru ini membuat jalur upaya hukum Trump terhadap putusan juri perdata Carroll menjadi semakin tertutup, setidaknya untuk gugatan yang telah dinyatakan bersalah oleh juri sipil tersebut.