jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo melalui Tim URC Ditreskrimum mengamankan seorang pria berinisial YI (38) terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat. YI diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.44 Wita di Jalan Poowo 2, Desa Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Setelah proses penangkapan berlangsung, YI kemudian dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Peristiwa berawal dari laporan bahwa YI menyewa sebuah mobil Suzuki Pick Up warna putih milik seorang pria berinisial IM. Kendaraan itu tercatat dengan nomor polisi DM 8457 BJ dan disepakati disewa dengan skema pembayaran Rp4,5 juta per bulan.
Ketika masa pembayaran telah jatuh tempo, pihak yang menyewakan kemudian menyebut YI tidak lagi dapat dihubungi. Berdasarkan penelusuran pelapor, kendaraan yang menjadi objek sewa disebut telah berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman uang kepada pihak lain.
Menurut informasi dalam laporan, mobil tersebut tidak hanya berpindah penguasaan sekali. Kendaraan kemudian juga dilaporkan berada di wilayah Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo setelah dijadikan jaminan dengan nilai Rp25 juta.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Pelapor lalu melaporkan dugaan penggelapan kepada SPKT Polda Gorontalo agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Tahap koordinasi dan pengamanan saksi
Dalam upaya membawa YI untuk dimintai keterangan, Tim URC terlebih dahulu melakukan koordinasi serta menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Setelah diketahui lokasinya, personel mendatangi tempat kejadian dan menunjukkan Surat Perintah Membawa Saksi.
Pihak kepolisian menyatakan YI bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. YI kemudian bersedia dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berita Terkait
âYang bersangkutan diamankan secara persuasif setelah personel menunjukkan surat perintah membawa saksi. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mako Polda Gorontalo dan diserahkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara,â ujar pihak kepolisian.
Ipda Victor menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap YI dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Ia menyebut proses hukum dijalankan dengan mengedepankan tindakan humanis dan tetap berpegang pada prosedur.
âKami mengedepankan tindakan yang humanis dan sesuai prosedur. Setiap proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku,â tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan, rangkaian kegiatan membawa saksi disebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel tetap memastikan proses berjalan sesuai langkah-langkah yang diperlukan dalam pemeriksaan tahap awal.
Pendalaman oleh penyidik Subdit 3
Selanjutnya, penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YI. Pendalaman juga diarahkan untuk menelusuri rangkaian peristiwa terkait keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang penguasaan.
Proses penyidikan akan menempatkan keterangan YI sebagai salah satu bahan untuk mengurai kronologi sejak mobil disewa hingga kendaraan disebut beralih penguasaan. Fokusnya termasuk memastikan bagaimana kendaraan akhirnya dijadikan jaminan pinjaman dengan nilai Rp25 juta.
Selain memeriksa keterangan YI, penyidik juga akan mengkonfirmasi informasi pelapor mengenai ketidakmampuan dihubungi saat pembayaran jatuh tempo. Keterangan tersebut menjadi penting untuk memetakan keterkaitan antara sewa, pengalihan kendaraan, dan klaim jaminan atas pinjaman yang dilaporkan terjadi.
Dengan demikian, langkah pengamanan pada Jumat malam menjadi bagian dari tahapan awal proses hukum. Pemeriksaan yang dilakukan di Mako Polda Gorontalo diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta di lapangan dan memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.












