Hukum & Kriminal

Fenomena Kumpul Kebo Meningkat di Indonesia, ASN Jadi Sorotan, Ini Tiga Penyebab Utama

×

Fenomena Kumpul Kebo Meningkat di Indonesia, ASN Jadi Sorotan, Ini Tiga Penyebab Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak

jurnalistik.co.id – Fenomena pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau dikenal sebagai kumpul kebo mulai terlihat makin sering muncul di Indonesia dan bahkan sempat menjadi sorotan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, relasi jenis ini disebut bukan lagi sekadar kasus pinggir, melainkan gejala sosial yang kian mendapat perhatian publik.

Menurut laporan The Conversation, salah satu faktor yang mendorong perkembangan fenomena tersebut adalah perubahan cara pandang tentang relasi dan pernikahan. Sebagian anak muda, menurut laporan itu, mulai memandang pernikahan sebagai institusi yang normatif sekaligus memiliki aturan yang kompleks.

Dalam kerangka pandangan tersebut, kumpul kebo digambarkan sebagai hubungan yang lebih “murni” dan bentuk nyata dari cinta. Dengan kata lain, praktik tinggal bersama diposisikan sebagai pilihan yang lebih sederhana dibandingkan jalur pernikahan yang dianggap lebih berlapis prosedur dan ketentuan.

Di banyak wilayah Asia, budaya, tradisi, serta agama masih membuat kumpul kebo dipandang sebagai hal tabu. Bila pun terjadi, praktik ini umumnya dianggap hanya berlangsung dalam waktu singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Temuan studi dan wilayah yang lebih banyak

Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menyebut bahwa kumpul kebo lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur. Hasil riset tersebut dikaitkan dengan kondisi bahwa mayoritas penduduk di wilayah itu merupakan non-Muslim.

Temuan lain datang dari riset yang ditautkan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, yang meneliti konteks di Manado. Dari lokasi yang menjadi fokus penelitiannya, Yulinda menyebut setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan memilih untuk menjalani kohabitasi bersama pasangan.

Tiga pemicu utama di Manado

Yulinda menyatakan alasan-alasan tersebut berkisar pada beban finansial, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, hingga penerimaan sosial. Ketiga faktor ini, menurut penjelasan peneliti, menjadi konteks yang membuat keputusan tinggal bersama tanpa pernikahan lebih mungkin terjadi.

Dalam uraiannya, Yulinda juga mengaitkan penjelasan dengan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.

Yulinda melanjutkan rincian yang berasal dari data PK21. “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Perempuan dan anak menjadi pihak yang paling berdampak

Penjelasan peneliti menekankan bahwa dampak negatif yang paling terasa adalah pada perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian.

Yulinda juga menyampaikan bahwa dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah. Dalam kondisi ini, konsekuensi saat hubungan berakhir menjadi salah satu titik rapuh bagi pihak yang paling membutuhkan perlindungan.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Sejalan dengan itu, dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat menurunkan kepuasan hidup dan memunculkan masalah kesehatan mental. Penjelasan Yulinda menautkan dampak tersebut pada minimnya komitmen dan kepercayaan di antara pasangan serta ketidakpastian tentang masa depan.

Di bagian lain, peneliti juga menguraikan gambaran konflik yang muncul pada hubungan kohabitasi. Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sementara itu, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dampak lanjutan pada anak dari hubungan kohabitasi

Selain mempersoalkan kondisi pasangan, riset yang disebut dalam laporan juga menyinggung dampak pada anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Anak-anak disebut cenderung mengalami gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta aspek emosional.

Yulinda menyampaikan bahwa anak dapat menghadapi kebingungan identitas. Menurutnya, anak juga bisa memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, bahkan dari anggota keluarga sendiri.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ia menjelaskan.

Dengan rangkaian data dan penjelasan tersebut, sorotan terhadap kumpul kebo tidak lagi berhenti pada isu norma semata. Fenomena yang disebut mulai berkembang ini juga memperlihatkan konsekuensi yang menyentuh aspek ekonomi, kesehatan mental, serta pengalaman sosial anak dan keluarga.