Hukum & Kriminal

Operasi Sepekan, Imigrasi Bali Tindak 66 WNA dari 27 Negara: Ada Overstay dan Ganggu Ketertiban

×

Operasi Sepekan, Imigrasi Bali Tindak 66 WNA dari 27 Negara: Ada Overstay dan Ganggu Ketertiban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Imigrasi Tindak 66 WNA di Bali: Ada yang Overstay dan Ganggu Ketertiban

jurnalistik.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menindak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam sepekan terakhir. Penindakan itu dilakukan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan ragam modus.

Menurut keterangan Felucia Sengky Ratna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, para WNA tersebut disasar karena berbagai pelanggaran. Mulainya dari penyalahgunaan izin tinggal, tinggal melebihi batas waktu atau overstay, sampai dugaan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Operasi tersebut dijalankan melalui patroli keimigrasian Dharma Dewata. Fokus penindakan menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Dari total 66 orang yang ditindak, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Sementara itu, 20 WNA diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, dan 22 WNA lainnya ditangani karena diduga mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Felucia menjelaskan selama operasi berjalan, petugas tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memakai pendekatan berbasis data. Penggunaan sistem tersebut dinilai membantu validasi secara lebih cepat dan terarah.

“Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara efisien, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA),” kata Felucia dalam keterangannya pada Selasa (11/8/2026).

Ia menilai pengawasan berbasis digital memberi keuntungan dalam deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Dengan cara itu, potensi penyimpangan diharapkan bisa dipersempit sebelum berkembang lebih jauh.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” imbuh Felucia.

Selain aspek pemeriksaan dan validasi, penindakan juga melibatkan upaya edukasi kepada pihak terkait. Petugas menyambangi pelaku usaha serta pengelola penginapan untuk menguatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan lewat aplikasi APOA.

Felucia juga menegaskan pentingnya sikap petugas saat menjalankan pengawasan dan penindakan. Ia meminta setiap personel bekerja secara profesional agar tindakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penekanan pada aspek profesionalisme itu menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan di lapangan. Dengan pola kerja demikian, operasi diharapkan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga membentuk kepatuhan pihak terkait melalui pemahaman prosedur pelaporan.

Felucia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada WNA, melainkan juga melibatkan ekosistem di lingkungan tempat tinggal atau usaha. Edukasi kepada pengelola penginapan dipandang relevan karena pelaporan melalui APOA menjadi bagian dari kewajiban administrasi.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan. Peran warga, menurut Felucia, dibutuhkan terutama ketika terdapat indikasi pelanggaran atau gangguan ketertiban yang terlihat di lingkungan.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, dimana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia.

Ajakan tersebut menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak sepenuhnya bertumpu pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memerlukan informasi dari publik. Ketika ada indikasi pelanggaran, laporan diharapkan mempercepat respons aparat dan memperkuat pencegahan.

Dengan operasi Dharma Dewata, Imigrasi Bali menargetkan wilayah kerja di sejumlah daerah, yakni Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Hasil penindakan dalam sepekan terakhir menunjukkan adanya spektrum pelanggaran, mulai dari masalah izin tinggal hingga dugaan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Langkah pengawasan yang menggabungkan validasi dokumen berbasis data digital, edukasi melalui pendekatan kepada pelaku usaha dan pengelola penginapan, serta dukungan informasi dari masyarakat, diharapkan membuat kepatuhan keimigrasian semakin terjaga. Dalam konteks itu, penindakan terhadap 66 WNA dari 27 negara menjadi gambaran fokus operasi pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak langsung di masyarakat.