jurnalistik.co.id – Warga yang terlibat konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Rokan Hulu, Riau, membantah PT Agrinas Palma Nusantara melakukan upaya mediasi dengan masyarakat. Mereka menilai, pernyataan perusahaan justru memutarbalikkan persoalan yang berujung penyerangan terhadap 25 warga hingga mengalami luka-luka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara warga, Abdul Aziz, saat ditemui wartawan di Pekanbaru pada Selasa (18/8/2026). Aziz menanggapi klaim pihak perusahaan yang menyebut telah membuka dialog dengan warga terkait pengelolaan lahan perkebunan seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara.
Menurut Aziz, narasi mediasi yang disampaikan Agrinas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perundingan yang disebut dilakukan perusahaan.
“Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas,” kata Aziz. Ia mempertanyakan posisi perusahaan dalam sengketa tersebut serta alasan tuntutan yang disampaikan melalui HM.
Abdul Aziz juga menilai cara pandang perusahaan terhadap konflik yang berlangsung menunjukkan ketidakberimbangan. Baginya, permintaan penyerahan bagian hasil kebun menandai adanya tekanan, bukan pendekatan dialogis.
Selain membantah mediasi, warga mempertanyakan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan yang menjadi sengketa. Aziz menyebut, lahan yang disebut dikelola perusahaan sebelumnya sempat disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menolak anggapan bahwa pelimpahan lahan dari Satgas PKH otomatis membuat Agrinas memiliki kewenangan penuh atas area tersebut. Aziz mempertanyakan dasar hukum dari perubahan status penguasaan yang kemudian dilekatkan kepada perusahaan.
“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” ujar Aziz. Ia menyatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar penetapan kewenangan, bukan sekadar pengakuan sepihak.
Warga juga menyoroti proses penyitaan yang dilakukan Satgas PKH. Menurut Aziz, penyitaan tidak bertumpu pada putusan pengadilan, melainkan terjadi “hanya kehendak sendiri” dengan alasan kawasan hutan.
Aziz menyampaikan bahwa Satgas PKH tidak menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan. Ia menilai ketiadaan bukti tersebut membuat klaim penetapan berubahnya status lahan menjadi dipersoalkan.
Berita Terkait
“Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” tambahnya, menekankan perlunya dasar yang dapat diuji dan diverifikasi.
Dalam penjelasannya, Aziz juga mengangkat status kawasan hutan di Riau yang menurutnya belum sepenuhnya tegas pada periode tertentu. Ia menyebut hingga tahun 2016 kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan.
Menurut Aziz, rujukan yang ia pegang adalah SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Aziz menilai, jika penertiban kawasan hutan dinyatakan sebagai penegakan hukum, maka pihak terkait harus menunjukkan dengan jelas keberadaan dan kondisi kawasan yang dimaksud.
Ia mengkritik tindakan yang dinilai langsung mengarah pada penyitaan tanpa penguatan informasi yang memadai. Aziz menegaskan, pembuktian yang kuat dibutuhkan, terutama bila proses lapangan menggunakan peta sebagai pijakan.
“Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegasnya.
Selain soal mediasi dan dasar kewenangan, warga juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan tidak memihak kelompok mana pun dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti. Aziz menilai, sikap perusahaan tidak netral sebagaimana disebut.
Aziz menyampaikan rujukannya pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu yang tertanggal 14 Agustus 2026. Ia menilai isi surat tersebut menunjukkan kecenderungan pihak perusahaan dalam pusaran konflik.
“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” kata Aziz.
Klaim warga ini muncul dalam konteks peristiwa penyerangan yang terjadi terhadap 25 warga di lokasi sengketa. Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan korban mengalami luka-luka dan pada Sabtu (15/8/2026) para korban menunggu untuk dimintai keterangan oleh Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Warga kemudian meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara tidak “memutarbalikkan fakta” terkait upaya penyelesaian konflik. Bagi Abdul Aziz dan warga lain, langkah yang seharusnya dilakukan adalah klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik soal proses mediasi maupun dasar pengelolaan lahan.
Di tengah penjelasan itu, inti keberatan warga tetap sama: mereka menolak narasi perusahaan yang menyatakan dialog telah dilakukan, sekaligus mempertanyakan legalitas penguasaan lahan setelah pelimpahan dari Satgas PKH. Mereka juga menuntut keterbukaan terhadap dasar-dasar penertiban kawasan hutan yang disebut menjadi landasan persoalan.












