jurnalistik.co.id – Polda Maluku memberikan penjelasan terkait penggerebekan terhadap Brigpol IT di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimu, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026). Kejadian tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri yang juga anggota polisi, Brigpol RL.
Menurut keterangan Polda Maluku, penggerebekan berlangsung setelah RL memperoleh informasi dari masyarakat bahwa istrinya sedang berada bersama seorang pria lain di lokasi indekos tersebut. Setelah informasi diterima, RL kemudian mendatangkan sejumlah personel kepolisian, termasuk anggota Bidang Propam.
Kronologi penggerebekan
Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, menyampaikan bahwa laporan awal mengenai dugaan keberadaan IT bersama seorang laki-laki di dalam kamar indekos memang tercatat dan ditindaklanjuti. Laporan tersebut diterima piket Bidpropam pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT.
Rositah menuturkan, RL menjadi pelapor yang menyampaikan dugaan tersebut. Ia melaporkan bahwa istrinya diduga sedang berduaan dengan laki-laki lain di indekos kawasan Tanah Tinggi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi,” kata Rositah kepada wartawan pada Minggu (9/8/2026). Dalam penjelasannya, langkah penindakan dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik IT terparkir di depan indekos yang dimaksud. Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik IT berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.
Selanjutnya, personel melakukan koordinasi dengan pemilik indekos serta ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos, petugas memperoleh informasi bahwa IT telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.
Berita Terkait
Rositah juga menyebut bahwa keadaan di sekitar lokasi kemudian berkembang. Hal ini terjadi setelah warga sekitar mulai berkumpul di lokasi dengan jumlah sekitar 20 orang.
Penggerebekan kedua kalinya
Polda Maluku menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap Brigpol IT oleh Brigpol RL merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, RL juga pernah menggerebek istrinya yang diduga bersama seorang pria di sebuah kamar pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Dalam kejadian sebelumnya, lokasi yang disebut adalah kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penggerebekan tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya hubungan yang tidak semestinya antara IT dan seorang pria di dalam kamar.
Dengan adanya dua peristiwa berulang di waktu berbeda, keterangan Polda menekankan bahwa laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan Bidpropam dan pengamanan lokasi. Polda menempatkan proses awal tersebut pada upaya memastikan kondisi tidak menimbulkan situasi berbahaya, sambil menindaklanjuti informasi yang dilaporkan.
Rangkaian temuan di lokasi pada penggerebekan Sabtu (8/8/2026) juga dijelaskan secara spesifik. Petugas memulai dari pemeriksaan awal yang mengarah pada keberadaan kendaraan bermotor milik IT, lalu berlanjut pada temuan sandal di depan kamar yang disebut, sebelum melakukan koordinasi dengan pihak indekos dan aparat lingkungan setempat.
Dalam konteks tersebut, Rositah Umasugi menyatakan bahwa personel bergerak setelah adanya laporan tertulis/penyampaian dugaan yang diterima piket Bidpropam, kemudian menempuh langkah-langkah lapangan untuk mengamankan keadaan. Ketika warga berkumpul, situasi juga terus dipantau dengan jumlah massa yang disebut sekitar 20 orang.
Penggerebekan yang dilakukan RL bersama personel kepolisian, termasuk Bidang Propam, berangkat dari informasi masyarakat yang ia terima. Berdasarkan penjelasan Polda Maluku, rangkaian tindakan tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.29 WIT dan berakhir dengan koordinasi di lokasi indekos Tanah Tinggi.
Hingga berita ini dipaparkan, Polda Maluku menegaskan bahwa penindakan dilakukan atas dasar laporan, dengan tujuan menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, Polda juga menggarisbawahi bahwa kasus penggerebekan terhadap IT merupakan kejadian kedua yang dialami oleh RL di wilayah Kota Ambon, setelah peristiwa serupa pada 9 Mei 2026 dini hari di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.












