Pendidikan

Guru PPPK Penuh Waktu Ikut Seleksi PNS 2027, Batas Usia Maksimal 35 Tahun

×

Guru PPPK Penuh Waktu Ikut Seleksi PNS 2027, Batas Usia Maksimal 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Buka Seleksi Guru PNS di 2027, Usia Maksimal 35 Tahun?

jurnalistik.co.id – Pemerintah memastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan memperoleh jalan menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Kesempatan itu, menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, akan mengikuti mekanisme seleksi PNS sebagaimana berlaku untuk formasi yang dibuka.

Dalam aturan yang saat ini menjadi rujukan, salah satu syarat yang disebut Mu’ti adalah batas usia maksimal 35 tahun bagi guru untuk dapat diangkat menjadi PNS. Ia menegaskan ketentuan usia tersebut merupakan syarat yang berlaku selama ini untuk skema PNS guru.

“Syarat usia, kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 tahun ya itu syarat usia yang berlaku selama ini,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Mu’ti juga menyatakan pembahasan terkait nasib guru PPPK penuh waktu yang berada di atas batas usia maksimal masih akan dilakukan lebih lanjut oleh pemerintah. Saat ditanya mengenai kelompok yang melebihi 35 tahun, ia memilih tidak memberikan rincian pada kesempatan tersebut.

“Ya nanti kita bicarakan lagi,” ujarnya.

Seleksi PNS lewat jalur tes bagi guru yang memenuhi syarat

Lebih jauh, Mu’ti menjelaskan bahwa guru PPPK penuh waktu yang kelak menjadi PNS harus melalui tahapan seleksi yang sama seperti proses PNS pada umumnya. Guru yang nantinya diangkat menjadi PNS adalah guru yang memenuhi kriteria sebagai PNS, bukan semata-mata karena status PPPK.

Ia menegaskan, bagi mereka yang memenuhi syarat serta berminat menjadi PNS, pemerintah akan membuka peluang untuk mengikuti seleksi melalui jalur tes. Dengan demikian, baik guru yang berasal dari P3K maupun dari luar P3K tetap harus mengikuti proses seleksi yang ditetapkan.

“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes,” ungkapnya.

Pernyataan Mu’ti tersebut sekaligus menjelaskan bagaimana mekanisme peralihan status akan berjalan, termasuk arah kebijakan bahwa perubahan status menuju PNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru yang memenuhi kualifikasi untuk formasi PNS menjadi subjek seleksi, sedangkan penentuan pemenuhan syarat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu pada 2027

Selain skema peralihan dari PPPK penuh waktu ke PNS, pemerintah juga menyoroti perubahan status pada kelompok guru PPPK paruh waktu. Dalam kebijakan yang dipaparkan, guru PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi guru PPPK penuh waktu pada 2027.

Terkait apakah proses tersebut memerlukan seleksi tambahan, Mu’ti menyatakan tidak ada tes yang harus diikuti untuk perubahan status tersebut. Ia menyampaikan penegasan bahwa mekanisme “penuh waktu” berlangsung tanpa seleksi.

“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” ucapnya.

Dengan kata lain, pembeda utama terletak pada bentuk proses: peralihan status PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu dilakukan secara otomatis pada 2027, sedangkan perubahan menuju status PNS melalui jalur seleksi dan tes bagi guru yang memenuhi syarat.

Rekrutmen guru PPPK menuju seleksi PNS diperkirakan mulai awal 2027

Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan rencana pembukaan rekrutmen guru PPPK yang dapat ikut seleksi menjadi PNS mulai 2027. Informasi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Rini menyebut bahwa kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS diperkirakan akan dimulai ketika pendaftaran berlangsung pada awal tahun 2027. Ia menekankan adanya proyeksi jadwal pendaftaran dalam rentang waktu tersebut.

“Akan diberikan kesempatan untuk guru PPPK untuk melakukan ikut seleksi PNS yang diperkirakan akan mendaftar di awal tahun 2027,” kata Rini, Rabu (19/8/2026).

Selain berbicara mengenai skema rekrutmen, pemerintah juga mengulas proyeksi kebutuhan guru untuk tahun 2026. Mu’ti menyebut proyeksi tidak hanya mencakup guru pada sekolah negeri, tetapi juga kebutuhan untuk beberapa satuan pendidikan lain yang berada dalam lingkup layanan pendidikan yang diproyeksikan.

Menurut Rini, kebutuhan yang diproyeksikan meliputi kebutuhan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Nasional Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda. Rini juga menyinggung bahwa kebutuhan tersebut turut memuat kebutuhan pada beberapa jenjang dan satuan pendidikan yang menjadi fokus perencanaan.

“Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.

Rangkaian informasi tersebut menempatkan kebijakan peralihan status guru PPPK menuju PNS sebagai bagian dari agenda perencanaan layanan pendidikan ke depan. Pemerintah menyampaikan bahwa rute menuju PNS mensyaratkan pemenuhan kriteria, termasuk batas usia maksimal 35 tahun, serta mengharuskan guru mengikuti seleksi melalui tes, sementara sebagian perubahan status PPPK lainnya justru berjalan tanpa ujian.