jurnalistik.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta penindakan bila ditemukan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Prasetyo mengatakan, perintah tersebut diberikan menyusul temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Ia menegaskan, bila ada perbuatan yang memang melanggar dan menjadi penyebab terjadinya kebakaran, maka proses penindakan perlu dilakukan.
“Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ucap Prasetyo dalam keterangannya pada Sabtu (22/8/2026).
Dalam penjelasan lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penindakan tidak hanya kepada pihak perorangan, tetapi juga korporasi. Sikap itu merujuk pada pihak-pihak yang menjadi penyebab karhutla hingga meluas di Kalimantan.
“Baik perorangan maupun korporasi korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegas dia.
Pernyataan Mensesneg juga menyoroti kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila keterlibatan korporasi terindikasi dalam kasus karhutla. Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah administratif, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” ujar Prasetyo.
Untuk tahap yang sedang berjalan, Prasetyo menyebut terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar) yang saat ini menjalani proses penyelidikan terkait karhutla. Ia namun tidak merinci identitas maupun detail masing-masing pihak yang sedang diselidiki.
Berita Terkait
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo.
Penambahan dukungan personel TNI untuk pemadaman
Selain aspek penindakan hukum, pemerintah juga melakukan penguatan di lapangan. Prabowo telah memerintahkan adanya penambahan tiga batalyon TNI atau sekitar 1.500 personel dari luar Kalimantan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan penambahan tersebut akan didatangkan mulai hari ini hingga Minggu pagi. Teddy menyampaikan, “Penambahan tiga batalyon TNI atau sekitar 1.500 personel dari luar Kalimantan yang akan didatangkan mulai hari ini hingga Minggu pagi,” kata Teddy dalam keterangannya pada Sabtu.
Keputusan itu, menurut penjelasan Teddy, merupakan bagian dari langkah yang ditetapkan dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpin Prabowo. Rapat tersebut digelar di Pangkalan TNI AU Supadio, Kalimantan Barat.
Penambahan personel diharapkan memperkuat jajaran yang saat ini telah bekerja menangani karhutla di Kalimantan Barat. Dengan tambahan kekuatan tersebut, pemerintah menargetkan penguatan respons operasional terhadap karhutla yang tengah terjadi.
Secara keseluruhan, keterangan Prasetyo menempatkan dua jalur penanganan yang berjalan bersamaan: penindakan bila ditemukan pelanggaran dalam peristiwa karhutla, serta dukungan personel untuk memperkuat kerja di lapangan. Dalam konteks itu, pemerintah menegaskan bahwa pihak perorangan maupun korporasi yang terlibat sebagai pemberi arahan atau perintah pembakaran atau pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menghadapi proses penindakan.
Prasetyo juga menggarisbawahi bahwa pencabutan izin perusahaan menjadi kemungkinan yang dapat dipertimbangkan bila keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ditemukan. Pada saat yang sama, proses penyelidikan disebut sedang berlangsung terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat.
Untuk mempercepat penanganan karhutla, pemerintah melanjutkan perintah Presiden dengan menambah personel TNI dari luar Kalimantan sebanyak tiga batalyon, sekitar 1.500 personel, dengan rentang kedatangan mulai hari ini hingga Minggu pagi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat upaya yang telah berjalan di wilayah Kalimantan Barat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.












