jurnalistik.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis kepada Lussy Adriaty Dede. Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE) periode 2017–2018 ini divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SUTT PT PLN.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Lussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyampaikan amar putusan di hadapan terdakwa pada Rabu (12/8/2026) petang.
PT Krakatau Engineering (PT KE) merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel yang berada di Kota Cilegon, Banten. Perkara yang disidangkan berhubungan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan SUTT PT PLN yang disebutkan dalam berkas persidangan senilai Rp3,2 miliar.
Majelis hakim menilai Lussy melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ichwanudin lalu membacakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ichwanudin saat membaca amar putusan di hadapan terdakwa pada sidang tersebut.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda kepada Lussy sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, putusan tersebut menyebut denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan yang meringankan. Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa dinilai telah secara nyata menikmati hasil kejahatannya. Penilaian itu menjadi bagian dari pertimbangan yang memperberat putusan.
Di sisi lain, majelis turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Lussy. Ichwanudin menyebut terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Berita Terkait
Menurut pertimbangan majelis, Lussy juga mengakui kesalahannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana. Ichwanudin menyampaikan dalam pertimbangan itu kalimat: “Mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana,” ujar Ichwanudin.
Vonis 4 tahun penjara tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut Lussy dihukum 5 tahun. Dengan selisih satu tahun itu, putusan pengadilan tidak memenuhi tuntutan penuh dari penuntut umum.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak vonis. Kedua pihak disebut masih akan memikirkan kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan, terungkap bahwa Lussy dinilai menyalahgunakan jabatannya. Lussy disebut melakukan paksaan kepada saksi Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal proyek agar memberikan sejumlah uang.
Majelis juga menilai tindakan Lussy tidak berhenti pada pemaksaan. Dalam persidangan, disebutkan Lussy sempat melontarkan nada ancaman kepada Adrianus.
Dengan demikian, pengadilan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran yang didakwakan oleh JPU. Putusan Tipikor Serang pada akhirnya memutuskan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan apabila denda tidak dipenuhi.
Dalam persidangan, perkara ini diposisikan berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan SUTT PT PLN. Putusan Tipikor kemudian menilai keterkaitan perbuatan terdakwa dengan proyek tersebut, termasuk pembahasan dalam berkas yang menyebut nilai Rp3,2 miliar.
Amar putusan yang dibacakan dalam sidang Rabu (12/8/2026) malam menempatkan dakwaan primer JPU sebagai dasar penjatuhan sanksi. Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, sehingga pertimbangan hukum berujung pada pidana penjara dan denda.
Dengan adanya selisih antara tuntutan 5 tahun dari penuntut umum dan vonis 4 tahun, hakim memandang pemidanaan yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mengikuti angka tuntutan. Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak, dan keduanya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.












