Hukum & Kriminal

URC Polda Gorontalo Amankan Saksi Dugaan Penggelapan, FS (35) Dibawa ke Mapolda

×

URC Polda Gorontalo Amankan Saksi Dugaan Penggelapan, FS (35) Dibawa ke Mapolda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tim URC Polda Gorontalo Amankan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan

jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial FS (35) terkait dugaan penggelapan pada Jumat (18/9/2026) malam.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 18.23 WITA di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Langkah tersebut mengacu pada Surat Perintah Membawa Saksi serta Daftar Pencarian Saksi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Menurut keterangan yang dihimpun, kasus ini berawal dari pekerjaan FS sebagai sales pada CV Aneka Makmur. Dalam praktiknya, FS diduga membawa bukti tagihan perusahaan untuk melakukan penagihan kepada sejumlah konsumen di wilayah Gorontalo Utara.

Namun, sejak Januari 2026, hasil penagihan tersebut disebut belum disetorkan kepada perusahaan. Akibatnya, pihak CV Aneka Makmur berupaya menghubungi FS, tetapi nomor telepon yang digunakan tidak lagi aktif sehingga perkara kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Ipda Victor melakukan persiapan dan koordinasi guna memastikan keberadaan FS. Dari informasi yang didapat, FS berada di wilayah Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan saat itu sedang dalam perjalanan kembali menuju Kota Gorontalo.

Begitu diketahui berada di sekitar jalur menuju Gorontalo, Ipda Victor bersama Tim URC melakukan pengamanan secara persuasif. Petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah membawa saksi kepada FS, kemudian yang bersangkutan menyatakan bersedia mengikuti petugas menuju Mapolda Gorontalo.

FS selanjutnya dibawa ke Mako Polda Gorontalo dan diserahkan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Ipda Victor menjelaskan proses pengamanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan surat perintah membawa saksi dan prosesnya dilakukan secara persuasif. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.09 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polda Gorontalo masih melakukan pemeriksaan guna mendalami perkara serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas URC menyesuaikan tindakan dengan dasar administratif yang sudah diterbitkan Ditreskrimum Polda Gorontalo. Surat perintah membawa saksi beserta daftar pencarian saksi menjadi rujukan, sehingga setiap langkah penertiban dilakukan terukur dan sesuai mekanisme yang berlaku. Prosedur ini diarahkan untuk memastikan keberadaan FS sebelum kemudian dilakukan proses pemeriksaan sesuai kewenangan.

Dari sisi kronologi, upaya pengamanan bermula setelah pihak perusahaan melaporkan kendala penagihan yang tidak kunjung diselesaikan sejak awal 2026. Laporan itu kemudian direspons melalui tahapan persiapan dan koordinasi untuk memetakan posisi FS. Setelah informasi diperoleh bahwa FS berada di wilayah Dumoga Timur dan sedang dalam perjalanan pulang, petugas melakukan pengamanan ketika FS teridentifikasi berada pada jalur menuju Gorontalo.

Menurut penjelasan Ipda Victor, tindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas lebih dahulu memperlihatkan dokumen surat perintah kepada FS, lalu meminta kesediaan yang bersangkutan untuk mengikuti proses lebih lanjut menuju Mapolda Gorontalo. Setelah FS bersedia, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Seluruh rangkaian pengamanan kemudian berakhir pada sekitar pukul 19.09 WITA dengan situasi yang dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif. Meski pengamanan telah selesai pada waktu tersebut, Polda Gorontalo melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami substansi perkara dan merumuskan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.