jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa proses pemindahan Pengadilan Pajak satu atap ke Mahkamah Agung (MA) saat ini masih berada pada tahap persiapan. Menurut Kemenkeu, pembahasan tersebut sedang terus dimatangkan bersama pihak-pihak terkait.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, menjelaskan bahwa langkah yang sedang dikerjakan mencakup pembahasan pengalihan serta kesiapan regulasi yang diperlukan. Ia menegaskan, pematangan aturan terus disusun dengan melibatkan MA dan kementerian terkait.
Robert menyebut bahwa penyusunan regulasi merupakan bagian dari tahap awal agar pengalihan dapat berjalan sesuai rencana. “Sedang dibicarakan, nanti ada peraturan yang terkait untuk pengalihannya. Sudah dibicarakan baik dengan Kementerian terkait dan juga dengan MA,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam penjelasan tersebut, Kemenkeu juga menegaskan bahwa proses peralihan tidak dilakukan secara serentak. Rencana pemindahan akan dilaksanakan secara bertahap, seiring kebutuhan untuk menyiapkan berbagai aspek pendukung.
Robert menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan diarahkan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana. Ia juga menyebut sisi pegawai menjadi bagian yang dipersiapkan dalam kerangka pemindahan yang berlangsung bertahap.
Keputusan mengenai arah pemindahan Pengadilan Pajak ke MA sendiri sebelumnya telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, pengaturan yang semula terkait di Kementerian Keuangan kemudian beralih menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Dengan adanya putusan tersebut, Kemenkeu menerangkan bahwa koordinasi dan pembahasan lanjutan perlu dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengalihan. Upaya pematangan regulasi menjadi salah satu fokus agar proses pemindahan dapat memiliki payung aturan yang jelas.
Robert mengatakan bahwa pembahasan dilakukan bersama MA dan kementerian terkait. Penekanan pada keterlibatan para pihak ini menunjukkan bahwa Kemenkeu memposisikan diskusi regulasi dan pelaksanaan sebagai pekerjaan yang harus diselaraskan sejak awal.
Berita Terkait
Selain terkait aturan, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan akan mengikuti prinsip bertahap. Pendekatan tersebut dipakai untuk memberi ruang persiapan, khususnya dalam hal kesiapan sarana-prasarana dan pengaturan terkait pegawai.
“Rencana peralihan tetap akan dilakukan secara bertahap,” kata Robert, menjelaskan alasan penerapan tahapan. Ia menuturkan bahwa penahapan diperlukan agar proses pemindahan dapat ditangani secara lebih matang sejak tahap persiapan.
Dalam konteks tersebut, pematangan regulasi tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan beriringan dengan perencanaan pelaksanaan. Kemenkeu memandang bahwa aturan yang disusun perlu menyesuaikan kebutuhan pengalihan agar tidak berhenti di tingkat konsep semata.
Dengan demikian, Kemenkeu memastikan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada fase persiapan dan penyesuaian. Tahap ini mencakup pembentukan peraturan yang berkaitan langsung dengan pengalihan, serta koordinasi dengan MA dan kementerian terkait.
Lebih jauh, Kemenkeu menempatkan kesiapan fasilitas serta kesiapan pegawai sebagai bagian yang akan diurai melalui mekanisme bertahap. Penahapan tersebut disebut agar berbagai aspek teknis dan operasional dapat dipersiapkan lebih baik sesuai kebutuhan pemindahan.
Hingga saat ini, Kemenkeu menyatakan bahwa proses pemindahan Pengadilan Pajak satu atap ke MA masih dalam pembahasan lanjutan. Melalui penyiapan regulasi dan pelaksanaan yang direncanakan bertahap, Kemenkeu menekankan pentingnya kesiapan sarana-prasarana serta pegawai untuk mendukung berjalannya pengalihan.
Dalam penjelasan Kemenkeu, diskusi yang berlangsung saat ini diposisikan sebagai proses menyiapkan kerangka pelaksanaan, bukan sekadar mengulang arah kebijakan. Kemenkeu menyebut bahwa setiap penyesuaian perlu diturunkan menjadi pengaturan yang dapat dipakai dalam pelaksanaan, sambil tetap melibatkan MA dan kementerian-kementerian terkait agar ketentuan yang disiapkan saling sinkron.
Melalui penahapan yang disebut sebagai bagian dari rencana pemindahan, Kemenkeu juga menegaskan adanya kebutuhan kesiapan di berbagai sisi. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi fokus yang perlu diurai lebih dulu, sementara pengaturan terkait pegawai dipersiapkan sebagai elemen yang berjalan seiring dengan proses pemindahan yang tidak dilakukan secara sekaligus.
Dengan demikian, pematangan aturan dipandang sebagai tahapan yang melekat pada persiapan pelaksanaan. Kemenkeu menempatkan koordinasi dan penyusunan regulasi sebagai langkah awal agar pengalihan dapat berjalan tertib, selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan melalui putusan MK, serta dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih matang sesuai kebutuhan setiap tahap.












