Hukum & Kriminal

Warga Kendari Jadi Korban Lobi Proyek Palsu Kementerian PUPR hingga Rp500 Juta, FA dan WA Dibekuk di Jakarta

×

Warga Kendari Jadi Korban Lobi Proyek Palsu Kementerian PUPR hingga Rp500 Juta, FA dan WA Dibekuk di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga Kendari Kena Tipu Lobi Proyek Kementerian PUPR hingga Rp 500 Juta, 2 Pelaku Ditangkap di Jakarta

jurnalistik.co.id – Seorang warga Kota Kendari berinisial H dilaporkan menjadi korban penipuan bermodus lobi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan keterangan Kapolresta Kendari, kerugian yang dialami korban mencapai Rp588.100.000.

Kasus ini terbongkar setelah dua tersangka yang sempat buron berhasil ditangkap di Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) oleh petugas Satreskrim Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka menyebutkan, kedua pelaku berperan sebagai perantara yang menjanjikan keterlibatan proyek lintas daerah. Pelaku yang dimaksud adalah FA (41) asal Ternate, Provinsi Maluku Utara, serta WA (38) asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku meyakinkan korban lewat identitas dan stempel palsu

Edwin menjelaskan bahwa rangkaian kejadian bermula pada Januari 2026. Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya secara terencana dan dinilai cukup rapi dalam mengelabui korban.

Untuk meyakinkan para calon korbannya, FA dan WA menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Selain itu, keduanya juga memakai stempel perusahaan bodong, serta mengklaim diri sebagai pejabat atau pegawai dari salah satu kementerian yang berkedudukan di Jakarta.

Korban kemudian tergiur dengan iming-iming proyek berskala besar yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2026. Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku meminta sejumlah dana yang dikemas sebagai uang muka (DP) dengan mekanisme transfer, disertai janji bahwa proyek akan masuk dan dikelola oleh korban.

Uang ditransfer bertahap hingga tembus Rp588 juta

Edwin menuturkan bahwa korban menyetor dana secara bertahap ke beberapa rekening yang ditunjuk pelaku. Total akumulasi pengiriman uang itu disebut menembus angka sekitar Rp588 juta.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban tidak lagi mendapatkan kepastian maupun tindak lanjut dari pihak pelaku, sementara proyek yang dijanjikan sebelumnya ternyata tidak sesuai dengan klaim awal.

Dalam keterangannya di Polresta Kendari pada Senin (10/8/2026), Kapolresta menyampaikan, “Aksi ini dilakukan pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat kejadian ini, korban H mengalami kerugian materiil mencapai Rp 588.100.000,” ujarnya.

Proyek yang disebut fiktif: pengaman pantai dan Kawasan Anawoi

Menurut Edwin, ada dua paket pekerjaan besar yang ditawarkan kepada korban. Dua proyek tersebut diklaim berasal dari anggaran Kementerian PUPR TA 2026.

Adapun proyek pertama adalah pembangunan pengaman pantai di Tondowatu. Proyek kedua disebut berkaitan dengan pembangunan Kawasan Anawoi, Kampung Bajo di Kabupaten Kolaka.

Pelaku memperkenalkan kedua paket pekerjaan tersebut sebagai peluang yang dapat dimenangkan oleh korban. Tergiur oleh nilai proyek yang dianggap sangat menjanjikan, korban akhirnya menaruh kepercayaan dan melakukan penyetoran dana sesuai skema yang ditawarkan pelaku.

Korban baru sadar proyek tidak benar setelah dimenangkan pihak lain

Kendati sudah menyetor uang, realisasi proyek yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses penipuan. Edwin menjelaskan bahwa mimpi korban untuk menggarap proyek kementerian seketika runtuh ketika pekerjaan yang diklaim berasal dari PUPR ternyata dimenangkan oleh kontraktor lain.

Situasi ini memperlihatkan bahwa pengumuman dan klaim proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana korban tidak sejalan dengan mekanisme pengadaan yang semestinya. Kerugian materiil pun akhirnya menjadi dampak yang harus ditanggung korban setelah dana yang ditransfer tidak kembali.

Dengan tertangkapnya FA dan WA di Jakarta, pihak kepolisian melanjutkan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana iming-iming proyek beromzet besar dapat dimanfaatkan untuk menarik uang muka dari pihak yang percaya pada janji pelaku.