Otomotif

Kabar Lalu Lintas: Ganjil Genap Jakarta Dihentikan pada 25 Agustus 2026

×

Kabar Lalu Lintas: Ganjil Genap Jakarta Dihentikan pada 25 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25 Agustus 2026

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerapan aturan ganjil genap ditiadakan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Keputusan ini diberlakukan seiring datangnya hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta. Dalam unggahan resminya, Dishub menegaskan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada tanggal yang dimaksud.

Dasar pelaksanaan dan bunyi imbauan

Dalam pemberitahuan itu, Dishub DKI Jakarta menulis, “Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026”. Pesan tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang selama ini menyesuaikan perjalanan berdasarkan ketentuan pelat nomor.

Dengan peniadaan ini, pengendara tidak perlu lagi menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan ketentuan tanggal pada Selasa, 25 Agustus 2026. Artinya, kendaraan dengan pelat bernomor ganjil maupun genap dapat melintas, termasuk pada ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan berbasis ganjil genap.

Rujukan aturan Ganjil Genap DKI

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3. Dalam ketentuan tersebut, pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Penjelasan ini sekaligus menguatkan bahwa pengecualian penerapan ganjil genap memiliki dasar normatif, bukan sekadar imbauan bersifat sementara. Karena 25 Agustus 2026 bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, maka ketentuan ganjil genap tidak diterapkan pada hari tersebut.

Imbauan agar tetap taat aturan lalu lintas

Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya. Hal ini penting karena peniadaan pembatasan berbasis pelat nomor tidak berarti pengendara bebas dari kewajiban mematuhi aturan keselamatan berkendara.

Dishub juga meminta pengendara untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara. Imbauan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa aktivitas lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta dapat meningkat selama periode libur nasional.

Dengan kondisi arus yang mungkin berubah, pengendara disarankan untuk tetap menyiapkan pola berkendara yang lebih aman dan tertib. Walau sistem ganjil genap tidak berjalan pada tanggal 25 Agustus 2026, kedisiplinan pada aspek lain—seperti etika berlalu lintas dan kepatuhan terhadap rambu—tetap menjadi kebutuhan saat kendaraan bertambah di jam-jam tertentu.

Bagi masyarakat yang biasanya merencanakan perjalanan berdasarkan ketentuan ganjil genap, peniadaan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kebingungan dalam menentukan waktu dan rute. Pengendara cukup memperhatikan ketentuan yang berlaku secara umum, serta mengantisipasi potensi peningkatan volume kendaraan di jalan.

Dengan demikian, pada Selasa 25 Agustus 2026, penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan karena alasan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sehingga pelat bernomor ganjil maupun genap tidak lagi menjadi dasar pembatasan pada hari tersebut.

Penetapan peniadaan tersebut juga berarti jadwal perjalanan yang biasanya disusun mengikuti pembagian pelat ganjil dan genap pada Selasa, 25 Agustus 2026 tidak lagi perlu diterapkan. Namun, meski pembatasan berbasis pelat tidak berjalan, masyarakat tetap disarankan menyesuaikan rencana perjalanan dengan kemungkinan kondisi jalan yang berubah karena adanya hari libur nasional.

Dishub DKI Jakarta telah menyampaikan informasi ini melalui kanal komunikasi resmi, sehingga masyarakat dapat menjadikan keterangan tersebut sebagai acuan saat akan berangkat. Meski tidak ada larangan berdasarkan ganjil genap pada tanggal dimaksud, pengendara tetap diminta menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan lalu lintas lainnya yang berlaku, termasuk kepatuhan pada rambu dan tata cara berkendara yang aman.