Bisnis & Ekonomi

INDEF Soroti Transfer Pricing 10 Eksportir CPO RI, Pengawasan Dinilai Lemah

0
×

INDEF Soroti Transfer Pricing 10 Eksportir CPO RI, Pengawasan Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Indef Soal Transfer Pricing 10 Eksportir CPO RI: Pengawasan Lemah - Sektor Riil

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai dugaan praktik transfer pricing pada perusahaan eksportir berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila benar-benar dimanfaatkan untuk memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.

Dalam penjelasannya, Eko menegaskan bahwa transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik penentuan harga transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha lintas negara. Di dunia usaha global, praktik ini tidak otomatis bermasalah. Namun persoalannya berubah ketika mekanisme itu dipakai untuk menggeser nilai ekspor-impor agar tidak mencerminkan harga sebenarnya.

Pada titik itulah transfer pricing dinilai bisa menjadi ilegal. Jika nilai transaksi dibuat lebih rendah dari kondisi riil, kewajiban pajak dan penerimaan negara dapat ikut mengecil. Karena itu, dugaan transfer pricing selalu menjadi perhatian serius ketika dikaitkan dengan aktivitas ekspor dan impor yang nilainya besar.

Ruang rawan di perdagangan internasional

Eko menjelaskan, kasus transfer pricing kerap dikaitkan dengan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada harga sebenarnya. Praktik seperti ini membuat negara berisiko menerima lebih sedikit devisa hasil ekspor, pajak, hingga royalti. Dengan kata lain, yang berubah bukan hanya angka di dokumen, melainkan juga besaran penerimaan yang seharusnya masuk ke negara.

Karena itu, ketika dugaan transfer pricing muncul pada perusahaan eksportir, sorotan publik biasanya langsung mengarah pada pengawasan. Bagi Indef, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya skema bisnis lintas grup, tetapi apakah transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan nilai yang sesungguhnya. Jika tidak, maka celah itu bisa dimanfaatkan untuk menekan kewajiban yang seharusnya dibayar.

“Kalau terbukti terjadi transfer pricing, tentu ini merugikan penerimaan negara, namun dampaknya seberapa besar saya tidak menghitung,” kata Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dalam pernyataan itu, Eko juga menekankan bahwa ia tidak menghitung besaran kerugian yang mungkin muncul. Meski begitu, penilaiannya sudah cukup untuk menunjukkan arah masalah: dugaan manipulasi nilai transaksi dapat berdampak langsung pada penerimaan negara, terutama jika praktik tersebut berlangsung dalam skala besar dan berulang.

Pengawasan dinilai lemah

Isu ini ikut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perdagangan lintas negara. Saat mekanisme pengendalian tidak cukup kuat, praktik seperti transfer pricing dapat menyelinap di balik transaksi yang terlihat sah di atas kertas. Padahal, jika nilai yang dicatat tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan pijakan untuk menilai kewajaran transaksi.

Dalam konteks itu, dugaan transfer pricing pada eksportir CPO menjadi penting karena menyangkut sektor dengan arus perdagangan besar. Semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula ruang dampak yang bisa muncul jika ada manipulasi dalam pencatatan. Itulah sebabnya kasus seperti ini tidak hanya dibaca sebagai persoalan korporasi, tetapi juga sebagai isu tata kelola ekspor dan perlindungan penerimaan negara.

Di sisi lain, definisi transfer pricing yang legal dan ilegal perlu dibedakan dengan tegas. Selama harga antarperusahaan dalam satu grup ditetapkan secara wajar dan sesuai ketentuan, praktik tersebut masih berada dalam koridor bisnis. Namun ketika tujuan utamanya bergeser menjadi manipulasi nilai ekspor-impor, maka praktik itu dapat masuk ke wilayah pelanggaran yang menekan pajak, devisa, dan royalti.

Karena itu, menurut pandangan Indef, kunci persoalannya terletak pada pengawasan dan pembuktian. Jika dugaan transfer pricing ini benar, maka dampaknya tidak berhenti pada satu transaksi atau satu perusahaan saja. Efeknya bisa merembet ke penerimaan negara secara lebih luas, terutama bila praktik serupa terjadi pada banyak pelaku usaha dalam rantai ekspor yang sama.