Politik & Parlemen

PDI Perjuangan dan Ukuran Demokrasi: Ruang Koreksi di Hadapan Kekuasaan

×

PDI Perjuangan dan Ukuran Demokrasi: Ruang Koreksi di Hadapan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PDI Perjuangan di Simpul Penyeimbang

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Setiap demokrasi diuji bukan saat kekuasaan terpecah, melainkan ketika kekuasaan terkonsentrasi. Pada momen itulah pertanyaan utamanya berubah: bukan sekadar seberapa efektif pemerintah menjalankan agenda, tetapi seberapa nyata mekanisme pengawasan bekerja.

Dalam kerangka itu, stabilitas pemerintahan memang menjadi prasyarat pembangunan. Namun, stabilitas yang tidak disertai ruang koreksi berisiko menumbuhkan dominasi yang perlahan menggerus kualitas demokrasi.

Kondisi politik Indonesia setelah Pemilu 2024 memperlihatkan realitas yang patut dicermati. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ditopang oleh koalisi besar yang menguasai mayoritas kursi di DPR. Di dalam situasi seperti ini, sebagian besar partai memilih bergabung ke pemerintahan.

Tengah konfigurasi tersebut, PDI Perjuangan mengambil posisi yang berbeda. Partai ini tidak masuk dalam kabinet, namun juga tidak mendeklarasikan diri sebagai oposisi formal. Sebagai gantinya, PDI Perjuangan memperkenalkan diri sebagai partai penyeimbang.

Istilah itu dijelaskan sebagai dukungan terhadap kebijakan yang dinilai berpihak kepada rakyat, sekaligus koreksi atas kebijakan yang dianggap menyimpang dari kepentingan publik dan nilai-nilai konstitusional. Pilihan sikap seperti ini memunculkan diskusi yang tidak sederhana, terutama ketika dikaitkan dengan cara demokrasi bekerja dalam praktik ketatanegaraan.

Paralel yang Tidak Sama: Oposisi dan Pengawasan

Dalam sistem parlementer, garis pembeda antara pemerintah dan oposisi relatif tegas. Sebaliknya, sistem presidensial multipartai seperti Indonesia tidak mengenal oposisi formal dengan batas yang sama. Partai dapat berada di luar pemerintahan tanpa harus tampil sebagai penentang permanen terhadap seluruh kebijakan negara.

Karena perbedaan struktur itu, istilah “partai penyeimbang” menjadi menarik untuk ditelaah. Bukan hanya sebagai strategi politik, melainkan sebagai gejala ketatanegaraan yang tumbuh dalam demokrasi Indonesia.

Dari perspektif hukum tata negara, istilah tersebut tidak ditemukan sebagai kategori hukum di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun di UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Meski demikian, substansi yang dikandungnya memiliki dasar normatif yang kuat.

UUD 1945 menempatkan DPR dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan melalui Pasal 20A ayat (1). Pada saat yang sama, Pasal 11 UU Partai Politik memandang partai sebagai sarana pendidikan politik, penyaluran aspirasi, partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik. Sejumlah fungsi itu menunjukkan bahwa setelah pemilu usai, tanggung jawab partai politik tidak berhenti pada perebutan kekuasaan.

Peran pengawalan penyelenggaraan negara justru berlanjut, sehingga relasi antar lembaga negara tidak semata dimaknai sebagai pemisahan kekuasaan yang kaku. Yang dibangun adalah keseimbangan melalui pembagian fungsi dan mekanisme saling mengendalikan.

Gagasan semacam ini, yang antara lain dikembangkan James Madison dalam The Federalist No. 51, bertolak dari keyakinan bahwa setiap kekuasaan perlu pengimbang agar tidak berkembang menjadi dominasi. Dalam logika tersebut, pengawasan terhadap pemerintah tidak identik dengan permusuhan politik, melainkan konsekuensi dari penyelenggaraan negara yang demokratis.

Di sinilah relevansi posisi PDI Perjuangan menjadi jelas. PDI Perjuangan sebagai partai dengan perolehan kursi terbesar di DPR hasil Pemilu 2024 dan sekaligus berada di luar kabinet memiliki legitimasi politik untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun, posisi ini juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan: memastikan kritik yang disampaikan tetap berpijak pada kepentingan bangsa, bukan sekadar kalkulasi elektoral.

Karena itu, persoalan pokoknya bukan lagi semata-mata apakah Indonesia membutuhkan oposisi formal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah posisi sebagai partai penyeimbang dapat diwujudkan sebagai praktik politik yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Pada titik ini, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai proses menentukan siapa yang memimpin. Demokrasi menuntut kerja institusi agar kekuasaan tetap bisa dikoreksi ketika menyimpang, sekaligus memastikan bahwa kontrol berjalan sebagai bagian dari tata kelola yang sehat.

Dalam konteks itulah, sikap PDI Perjuangan dapat dilihat sebagai upaya menempatkan ruang koreksi sebagai bagian dari kehidupan politik—meski bentuknya tidak berupa oposisi formal. Rakernas dan HUT ke-53 PDI Perjuangan yang mengusung tema Satyam Eva Jayate Di Sanalah Aku Berdiri untuk Selama-lamanya turut menegaskan agenda pembahasan partai yang mencakup geopolitik, krisis ekologis, korupsi, persoalan ekonomi, penegakkan hukum, hingga program internal partai dan tanggung jawab kerakyatan.