Internasional

Indonesia dan Irlandia Sepakati Kesepakatan Cegah Pajak Berganda

×

Indonesia dan Irlandia Sepakati Kesepakatan Cegah Pajak Berganda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: RI dan Irlandia Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah membidik kesepakatan penghindaran pajak berganda atau Double Taxation Agreement (DTA) dengan Irlandia. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi investasi dan perdagangan, sekaligus menjadikan Irlandia sebagai pintu masuk ke pasar Eropa.

Kesepakatan penghindaran pajak berganda pada dasarnya mencegah warga atau perusahaan dari dua negara terkena pajak atas transaksi yang sama secara berulang. Mekanismenya bekerja dengan cara dua negara sama-sama berupaya mengatur perlakuan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing sistem perpajakan.

Dalam konteks kerja sama ini, pemerintah memandang DTA sebagai instrumen yang relevan untuk mendorong kegiatan lintas negara. Dengan adanya pengaturan, transaksi yang melibatkan dua yurisdiksi dapat dikelola tanpa memicu pembayaran pajak berganda.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menyampaikan bahwa Indonesia pada kenyataannya telah memiliki kesepakatan penghindaran pajak berganda dengan sejumlah negara lain. Namun, menurutnya, kesepakatan itu dengan Irlandia belum terbentuk.

“Sementara kalo kita liat potensinya di Asean, yang menikmati sudah beberapa negara, kita [Indonesia] belum sebagai ekonomi terbesar di Asean, masa kita ketinggalan sama yang lain,” ujar Edi Prio Pambudi.

Pernyataan itu disampaikan Edi usai acara LoI Kerjasama Perdagangan dan Investasi Bilateral Indonesia-Irlandia pada Jumat (4/9/2026). Acara tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan hubungan dagang dan investasi antara kedua negara.

Menurut Edi, perbandingan di kawasan ASEAN memperlihatkan bahwa beberapa negara telah lebih dulu menikmati skema DTA dengan mitra-mitra tertentu. Karena itu, ia menilai Indonesia tidak seharusnya tertinggal dalam pembentukan kesepakatan sejenis.

Target DTA dengan Irlandia juga berkaitan dengan strategi pemanfaatan posisi Irlandia untuk akses yang lebih luas. Pemerintah menyebut negara tersebut sebagai pintu masuk ke pasar Eropa, sehingga kerja sama perpajakan dapat mendukung keterkaitan ekonomi yang lebih baik.

Dalam kerangka DTA, fokus utamanya adalah memastikan potensi transaksi lintas batas tidak berakhir pada pengenaan pajak ganda yang tidak diinginkan. Pengaturan ini menjadi bagian dari cara dua negara menyusun perlindungan agar transaksi yang sama tidak dipajaki lebih dari sekali berdasarkan ketentuan pajak masing-masing.

Dengan menyebut tujuan efisiensi investasi dan perdagangan, pemerintah menempatkan DTA sebagai salah satu elemen yang dapat memperlancar aktivitas ekonomi antarnegara. Efisiensi tersebut dituju melalui pengaturan pajak yang lebih jelas dalam hubungan bilateral.

Melalui DTA, pemerintah juga menunjukkan perhatian pada kesesuaian langkah bilateral dengan dinamika kawasan. Pandangan Edi tentang potensi ASEAN menempatkan kerja sama pajak sebagai bagian dari upaya menyelaraskan posisi Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah memiliki kesepakatan serupa.

LoI yang disebut dalam pernyataan tersebut menjadi penanda tahapan kerja sama yang sedang diarahkan. Dari sudut pandang yang disampaikan Edi, pencapaian DTA dengan Irlandia diposisikan sebagai kelanjutan dari agenda hubungan perdagangan dan investasi Indonesia-Irlandia.

Keseluruhan arah kebijakan yang disampaikan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kerja sama ekonomi berjalan dengan dasar yang lebih tertata. DTA diarahkan untuk menekan risiko pajak berganda pada transaksi yang sama serta mendukung hubungan investasi dan perdagangan ke depan.

Dengan Irlandia sebagai sasaran kesepakatan, pemerintah berharap kerja sama ini turut memperkuat akses ke pasar Eropa. Sementara itu, pernyataan Edi menekankan pentingnya agar Indonesia tidak tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lain yang telah memiliki kesepakatan DTA.

Rencana ini juga ditempatkan sebagai bagian dari langkah penguatan kerja sama yang lebih menyeluruh, bukan sekadar pembahasan teknis. Keberadaan LoI dalam pertemuan bilateral menjadi penanda bahwa kedua pihak mendorong agenda ekonomi berjalan ke tahap yang lebih terstruktur.

Bagi pelaku usaha, keberadaan pengaturan seperti DTA diharapkan memberi kepastian dalam transaksi yang melibatkan dua negara. Ketika aturan dan rujukannya lebih jelas, proses perencanaan usaha lintas batas dapat berlangsung dengan risiko yang lebih terukur terkait kemungkinan pengenaan pajak yang sama secara berulang.

Dalam pandangan pemerintah yang disampaikan Edi Prio Pambudi, kesenjangan Indonesia dibanding negara ASEAN lain yang sudah memiliki kesepakatan serupa perlu segera disikapi. Karena itu, pembentukan DTA dengan Irlandia diposisikan sebagai upaya penyelarasan agar hubungan perdagangan dan investasi Indonesia-Irlandia dapat berjalan lebih selaras dengan dinamika kawasan.