Bisnis & Ekonomi

Job Hopping Tanpa Kenaikan Kelas: Saat Pindah Kerja Tak Berarti Lebih Baik

×

Job Hopping Tanpa Kenaikan Kelas: Saat Pindah Kerja Tak Berarti Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Job Hopping, Pindah Kerja Tanpa Naik Kelas

jurnalistik.co.id – Pasar kerja yang sehat tidak semata diukur dari seberapa sering orang berpindah pekerjaan. Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah perpindahan itu benar-benar mengangkat kualitas kerja seseorang.

Jika perpindahan hanya memindahkan seseorang dari satu tempat kerja ke tempat kerja lain tanpa diikuti peningkatan kualitas, yang terjadi lebih dekat pada perputaran tenaga kerja. Perputaran ini tidak otomatis menjadi akumulasi produktivitas.

Dalam konteks Indonesia, pola seperti ini berpotensi muncul dan bahkan menjadi bagian penting dari dinamika kerja, bukan sekadar kejadian pinggiran.

Publikasi Analisis Mobilitas Tenaga Kerja Hasil Sakernas 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang Agustus 2024 hingga Agustus 2025 terdapat sekitar 8,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang pernah berhenti bekerja.

Besarnya angka tersebut memberi sinyal bahwa perpindahan kerja bukan lagi fenomena marjinal. Pertanyaan berikutnya ialah apakah mobilitas itu menandai pasar kerja yang makin dinamis, atau justru menggambarkan jutaan pekerja yang berputar dalam siklus yang berujung pada ketidakpastian.

Habis kontrak sebagai pemicu utama

Di tengah pergeseran hubungan kerja, salah satu petunjuk paling kuat datang dari alasan berhenti bekerja. Data Sakernas 2025 menempatkan “habis masa kerja/kontrak” sebagai alasan terbesar.

Dalam setahun terakhir, alasan ini mencakup 29 persen dari total penduduk yang pernah berhenti bekerja. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan alasan lain seperti pendapatan yang kurang memuaskan sebesar 14,8 persen atau pemutusan hubungan kerja sebesar 5,7 persen.

Komposisi alasan itu mengindikasikan adanya perubahan mendasar dalam pola hubungan kerja. Pekerjaan tetap dengan ikatan jangka panjang terlihat makin tergerus oleh kecenderungan pekerjaan berbasis kontrak yang sifatnya sementara.

Sejalan dengan itu, mobilitas kerja lebih sering dipicu berakhirnya kontrak ketimbang perpindahan menuju pekerjaan yang lebih baik. Dengan kata lain, perpindahan tidak selalu berarti peningkatan kualitas, melainkan sering kali merupakan konsekuensi dari masa kerja yang berakhir.

Kontrak sebagai “fleksibilitas” di tengah ketidakpastian

Dari sisi dunia usaha, situasi ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Dunia usaha menghadapi ketidakpastian global, tekanan efisiensi, otomatisasi, serta perubahan model bisnis yang kerap berbasis proyek.

Dalam situasi seperti ini, pekerja kontrak menjadi pilihan yang dipandang lebih fleksibel dibandingkan pekerja tetap. Tidak ada klaim tunggal bahwa langkah tersebut selalu rasional, tetapi datanya menunjukkan bahwa efeknya nyata pada pola mobilitas tenaga kerja.

Di banyak negara maju, job hopping sering disebut sebagai mekanisme pencarian kecocokan (job matching) yang dapat meningkatkan produktivitas sekaligus upah. Perpindahan di sana diposisikan sebagai bagian dari proses penyesuaian antara pekerja dan kebutuhan perusahaan.

Namun, data Indonesia yang ditunjukkan oleh Sakernas 2025 memperlihatkan pola yang berbeda. Mobilitas lebih banyak muncul sebagai respons terhadap berakhirnya kontrak, sehingga tidak selalu mengarah pada peningkatan kualitas pekerjaan.

Perputaran tenaga kerja vs akumulasi produktivitas

Perbedaan ini menjadi penting karena tujuan pasar kerja yang sehat bukan sekadar memfasilitasi perpindahan. Pasar kerja seharusnya mendorong agar pekerja dapat “naik kelas” melalui perubahan pekerjaan yang menghasilkan kualitas lebih baik.

Jika perpindahan tidak diiringi kenaikan kualitas, maka perpindahan itu cenderung berhenti pada perputaran tenaga kerja. Dalam kerangka ini, perpindahan tidak otomatis menciptakan akumulasi produktivitas, karena arah perubahannya tidak selalu menuju pekerjaan dengan standar yang lebih tinggi.

Ketika “habis masa kerja/kontrak” menjadi alasan terbesar berhentinya pekerjaan, kontribusi pekerja pada fase kerja tertentu menjadi seperti siklus berulang. Pola tersebut dapat membuat pekerja berada dalam kondisi yang tidak pasti, terutama ketika setiap kontrak memiliki batas waktu.

Efeknya dapat terlihat pada statistik mobilitas yang besar. Sementara itu, pertanyaan tentang apakah mobilitas berarti dinamika yang sehat tetap perlu dijawab dengan membaca alasan berhentinya pekerjaan secara lebih teliti.

Mengukur dinamika pasar kerja dari kualitas perpindahan

Karena itu, membaca fenomena job hopping di Indonesia perlu menempatkan kualitas perpindahan sebagai pusat perhatian. Mobilitas yang tinggi belum tentu berarti pasar kerja berkembang jika perpindahan lebih banyak berhubungan dengan kontrak yang berakhir.

Sebaliknya, jika perpindahan diikuti kenaikan kualitas pekerjaan, mobilitas dapat dibaca sebagai bagian dari proses yang lebih produktif. Namun, data Sakernas 2025 yang menonjolkan porsi “habis masa kerja/kontrak” menunjukkan bahwa dinamika yang dominan saat ini perlu dicermati kembali.

Pada akhirnya, angka 8,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang pernah berhenti bekerja dalam periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025 menjadi indikator awal. Untuk memastikan pasar kerja semakin sehat, fokusnya semestinya bukan hanya seberapa sering orang berpindah, melainkan apakah perpindahan tersebut mengantar pekerja menuju pekerjaan yang lebih baik.