Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Baru di Ponpes Demak, Kanwil Kemenag Jateng Sebut Lembaga Tak Berizin Harus Segera Ditutup

0
×

Kasus Pencabulan Baru di Ponpes Demak, Kanwil Kemenag Jateng Sebut Lembaga Tak Berizin Harus Segera Ditutup

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Baru di Ponpes Demak, Kemenag Sebut Lembaga Tak Berizin Harus Segera Ditutup Regional 9 Juni 2026
Ilustrasi: Kasus Pencabulan Baru di Ponpes Demak, Kemenag Sebut Lembaga Tak Berizin Harus Segera Ditutup

jurnalistik.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menyatakan lembaga Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi lokasi kekerasan seksual yang dilaporkan berulang kali ternyata tak mengantongi Izin operasional (ijop) resmi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026).

Menurut Fatkhuronji, Kanwil Kemenag Jateng telah menerjunkan tim penyuluh untuk menginvestigasi kasus pencabulan yang kembali dilakukan oleh pengasuh ponpes hingga viral di media sosial.

Ijop belum dimiliki, penutupan didorong

Fatkhuronji mengatakan, hasil konfirmasi mereka dengan Kepala Kemenag Demak dan Kasi Pontren Demak menunjukkan bahwa lembaga yang berada di Rejosari, Karangawen ini belum memiliki ijop resmi.

“Hasil konfirmasi kami dengan Kepala Kemenag Demak dan Kasi Pontren Demak menyatakan bahwa Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Rejosari Karangawen ini memang belum memiliki ijop resmi,” kata Fatkhur saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Fatkhuronji menuturkan, Kepala Desa Rejosari dan Babinkamtibmas telah mendatangi lokasi Ma’had pada (6/6/2026) untuk melakukan klarifikasi awal terkait berita kekerasan seksual tersebut.

Dari kunjungan itu, mereka mendapati puluhan santri belajar agama di lembaga yang dimaksud.

Ia menyebutkan, saat ini ada 30 orang santri yang mukim di sana, terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra.

Dengan temuan tersebut, Kanwil Kemenag Jateng berupaya mendesak penutupan lembaga tak berizin yang dinilai semakin mencoreng citra ponpes.

“Langkah tegas yang kami ambil adalah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera menutup lembaga yang tidak memiliki ijop (izin operasional) ini,” tegasnya.

Fatkhuronji juga menyatakan pihaknya akan merapatkan barisan dengan pemerintah daerah dalam penertiban lembaga serupa.

Di samping langkah penutupan, Kanwil Kemenag Jateng memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para korban bersama DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP, dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemulihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons terhadap dampak kekerasan yang telah terjadi.

Koordinasi lintas sektor agar tak memicu masalah baru

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarto mengakui rencana penutupan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang matang agar langkah penutupan tidak memicu masalah baru.

“Masalah pondok pesantren atau sekolah berbasis agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama, pemerintah daerah tidak punya hak terkait izin. Namun karena ini sudah terjadi pelanggaran hukum, kita harus mengambil langkah yang pas,” ujar Sumarno.

Sumarto mengatakan ia tidak ingin proses penutupan dilakukan secara tergesa-gesa sebelum memastikan nasib puluhan santri terdampak yang memerlukan pemenuhan hak pendidikan.

“Menutup bukan sesuatu yang mudah karena ada nasib santri di sana, ini yang sedang kita diskusikan solusinya bersama Kemenag dan Pemkab Demak,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa pembahasan solusi terkait pendidikan para santri menjadi fokus yang perlu dijamin dalam proses penertiban.

Dengan demikian, kebijakan penutupan tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi upaya memastikan keberlangsungan pendidikan santri dan penanganan dampak terhadap korban.

Laporan korban dan bertambahnya jumlah pelapor

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh padepokan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah seorang perempuan berinisial S melapor ke Polres Demak.

Laporan S dibuat pada Jumat (5/6/2026) setelah ia menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada suaminya.

Dengan laporan tersebut, jumlah pelapor dalam perkara yang sama bertambah menjadi dua orang.

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis.

Ulil menyebutkan keluarga korban mendatangi posko tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dialami.

“Tiba-tiba kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban. Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya,” kata Ulil dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).

Informasi yang berkembang kemudian mendorong respons dari Kanwil Kemenag Jateng terkait status izin operasional lembaga yang disebut menjadi lokasi kejadian.

Upaya koordinasi penertiban, termasuk dorongan penutupan karena lembaga dinilai belum memiliki ijop resmi, berjalan seiring dengan perhatian pada pemulihan psikologis korban dan penyusunan langkah agar hak pendidikan santri tetap terpenuhi.