jurnalistik.co.id – Kebakaran yang menimpa sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah terus menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya video kondisi santri yang mengalami luka bakar berat.
Pasca insiden tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal meminta pengawasan di pondok pesantren dan sekolah berasrama diperkuat.
Kasus dianggap tidak bisa digeneralisasi
Iqbal menyampaikan permintaannya dalam merespons kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Ia menekankan bahwa kejadian yang terjadi di salah satu pesantren merupakan kasus khusus, bukan gambaran menyeluruh tentang pesantren lain.
“Kita ada ribuan pesantren, satu kejadian seperti ini berarti kesalahan hanya di pesantren itu saja, enggak ada kaitannya dengan pesantren yang lain,” kata Iqbal, Rabu (15/7/2026).
Menurut Iqbal, pengawasan yang lebih ketat perlu hadir bukan hanya sebagai reaksi setelah kejadian, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola harian.
Ia menyebut adanya aturan pengelolaan pesantren, namun aturan tersebut selama ini belum digunakan atau belum diawasi penggunaannya secara memadai.
Pengawasan ketat diminta untuk ponpes dan sekolah berasrama
Iqbal meminta agar seluruh pesantren dan sekolah berasrama memperkuat mekanisme pengawasan.
“Artinya ada kebutuhan kita untuk memperkuat pengawasan di pesantren-pesantren dan semua sekolah berasrama. Intinya itu harus kita memberikan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia mengarahkan fokus pada pengawasan yang berjalan secara nyata, termasuk ketika aktivitas belajar-mengajar dan kehidupan asrama berlangsung.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan risiko serupa tidak terulang dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan dapat dijalankan lebih serius.
Dampak insiden dan korban
Insiden kebakaran terjadi pada Desember 2025.
Dari peristiwa tersebut, satu santri mengalami luka ringan, tiga santri mengalami luka bakar berat, dan satu di antaranya meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah mendapatkan perawatan medis.
Berita Terkait
- Pembakaran penghangat tradisional di Kediri bikin 50 kambing Bulusari hangus terbakar
- “Saya Benar-benar Dianggap Manusia” — Cerita Anggi Wahyuda, Pendaki Disabilitas di Gunung Binaia hingga Everest Basecamp
- Bermain di Bantaran Jembatan Kalibenda, Dua Anak Diduga Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara
Iqbal juga menyampaikan bahwa perhatian publik meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan kondisi santri dengan luka bakar berat pada Juni 2026.
Ia menegaskan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat sejak awal agar hak anak untuk memperoleh perlindungan serta layanan medis tidak terabaikan.
Respons pelaporan dinilai harus segera
Dalam kesempatan sebelumnya, Iqbal menyayangkan kebakaran di pondok pesantren tersebut tidak segera dilaporkan.
Ia menilai ketika sebuah sekolah atau lembaga memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan, pihak terkait harus siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalamnya.
“Kalau kita sudah memutuskan untuk membuat sekolah bersama, maka kita harus siap bertanggung jawab terhadap semua hal yang terjadi di sekolah itu,” kata Iqbal.
Iqbal menilai pelaporan menjadi bagian dari tanggung jawab, karena penanganan dan dukungan medis membutuhkan informasi yang akurat dan cepat.
“Jangan justru disembunyikan informasi ini, karena itu melanggar hak anak itu untuk mendapatkan perawatan, hak anak untuk mendapatkan treatment yang tepat, dan inikan soal masa depan mereka,” tambah Iqbal.
Korban dinilai tidak boleh “jatuh tertimpa tangga pula”
Ia menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kecelakaan atau korban dari suatu peristiwa harus segera mendapatkan treatment atau pertolongan.
Iqbal menggunakan penegasan tersebut untuk menyoroti dampak lanjutan dari keterlambatan penanganan, baik dari sisi kondisi korban maupun dari sisi pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan.
“Anak ini menjadi korban dua kali, sudah anak kena kebakaran itu korban juga sekolahnya telantar. Jadi ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula ini tidak boleh terjadi lagi dimanapun di NTB ini,” kata Iqbal.
Dengan merujuk pada konsekuensi tersebut, Iqbal meminta berbagai pihak di lingkungan pendidikan berasrama untuk menata ulang pengawasan dan respons ketika terjadi keadaan darurat.
Harapannya, penguatan pengawasan bukan sekadar pernyataan, tetapi diterapkan dalam prosedur yang memastikan setiap insiden ditangani segera dan informasi penting disampaikan tanpa penundaan.
Penguatan kontrol di pondok pesantren dan sekolah berasrama, menurut Iqbal, menjadi langkah penting agar perlindungan anak berjalan konsisten.
Ia juga menempatkan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa pencegahan dan penanganan harus dilakukan sejak awal, demi memastikan hak anak untuk memperoleh pertolongan dan masa depan tidak terganggu berulang kali.












