jurnalistik.co.id – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman di Kutai Kartanegara menyatakan keberatan keras setelah Kementerian Agama mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) lembaga tersebut. Pencabutan dilakukan lewat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026.
Keputusan itu berdampak langsung pada penghentian total seluruh aktivitas pendidikan di Pondok Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yayasan menilai langkah pencabutan berlangsung sepihak dan tidak melalui proses yang semestinya.
Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, menjelaskan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural. Menurutnya, keputusan drastis itu tidak layak diambil secara tergesa-gesa hanya karena adanya dugaan perbuatan pidana dari seorang oknum yang statusnya masih berjalan di ranah hukum.
“Pencabutan nomor statistik pesantren yang terjadi menunjukkan adanya keganjalan-keganjalan, di mana seharusnya perbuatan oknum tidaklah menggeneralisasi untuk dikaitkan dengan kelembagaan,” ujar Sadly saat ditemui di Pondok Modern Ibadurrahman pada Selasa (14/7/2026).
Yayasan juga menyebut pencabutan NSP bertentangan dengan prinsip yang sebelumnya disampaikan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur melalui media sosial, yakni bahwa kesalahan individu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran utuh sebuah lembaga. Dalam pandangan yayasan, prinsip tersebut justru tidak diterapkan pada kasus ini.
Selain keberatan terhadap substansi, pihak yayasan merinci dugaan cacat administratif yang mereka anggap fatal dalam proses birokrasi pencabutan NSP. Salah satu yang disoroti adalah waktu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Menurut Sadly, penetapan pada tanggal tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kemenag Kaltim yang mendesak penutupan pondok pesantren. Yayasan menilai momen tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pertimbangan dan tahapan pengambilan keputusan.
Yayasan juga menyoroti tahapan administrasi yang dilakukan Kementerian Agama tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa pada 3 Juni 2026 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada pihak pesantren sehari setelahnya.
Namun, pihak pesantren baru menerima surat itu secara resmi pada 5 Juni 2026. Setelah itu, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur mengeluarkan surat perintah pergantian pimpinan pondok pada 8 Juni 2026 yang mewajibkan pergantian dilakukan paling lambat tiga hari sejak surat diterbitkan.
Sayangnya, surat penting tersebut baru diterima oleh pihak pesantren pada 10 Juni 2026. Yayasan memandang perbedaan tenggat dan waktu penerimaan itu sebagai salah satu bentuk ketidaksesuaian prosedur yang seharusnya dipatuhi dalam proses administratif.
“Padahal kami telah mengikuti lima langkah yang diarahkan Kementerian Agama dalam merespons kasus tersebut secara prosedural,” kata Sadly, saat menyampaikan keberatan atas rangkaian tahapan yang mereka anggap tidak sinkron.
Berita Terkait
Selanjutnya, yayasan juga menilai ada perubahan arah pembahasan saat rapat koordinasi digelar di Aula Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026. Dalam pandangan mereka, agenda awal rapat berfokus pada penguatan sinergi, peningkatan pemahaman bersama, dukungan terhadap proses hukum, hingga penyusunan langkah koordinatif.
Namun, yayasan menyebut pembahasan di tengah jalan mendadak berubah menjadi komitmen bersama untuk menutup paksa Pondok Pesantren Ibadurrahman. Bagi pihak yayasan, perubahan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Keputusan sepihak ini muncul tanpa melihat asas praduga tak bersalah. Padahal proses hukum terkait kasus yang terjadi baru saja dimulai dan belum berkekuatan hukum tetap. Menurut hemat kami, ini merupakan cacat administrasi,” ujarnya memprotes.
Selain itu, Sadly menyampaikan bahwa hingga saat ini yayasan bahkan belum menerima lembar berita acara hasil rapat tersebut. Ia menilai ketiadaan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses dan keputusan yang muncul tidak dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang semestinya.
Dengan dasar keberatan yang mereka susun, yayasan mengatakan tengah menyiapkan langkah hukum yang terarah. Upaya yang disebutkan mencakup gugatan terhadap keputusan administrasi ke pengadilan, serta pelaporan pidana terhadap oknum yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga.
“Ditutup paksa” dan dampak yang dirasakan lembaga
Yayasan menegaskan bahwa pencabutan NSP bukan hanya menghentikan aktivitas pendidikan secara langsung, tetapi juga mengganggu keberlangsungan hidup lembaga secara lebih luas. Dampak yang disebut meliputi para guru, tenaga kependidikan, santri, hingga para wali santri yang ikut merasakan konsekuensi dari keputusan tersebut.
Menurut penuturan pihak yayasan, keputusan itu membawa beban ekonomi sekaligus tekanan psikologis yang berat. Mereka menyatakan situasi yang dihadapi tidak hanya bersinggungan dengan pendidikan, namun juga menyangkut keberlangsungan orang-orang yang bergantung pada operasional pesantren.
Sadly menempatkan pencabutan NSP sebagai tindakan yang berimplikasi luas, karena seluruh aktivitas pendidikan dinyatakan berhenti total. Dengan kondisi itu, yayasan memandang langkah Kementerian Agama telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil bagi komunitas yang ada di lingkungan Pondok Modern Ibadurrahman.
“Bahkan kami menilai pencabutan NSP tidak hanya menghentikan aktivitas pendidikan anak didik, tetapi berdampak sangat luas terhadap keberlangsungan hidup lembaga,” kata Sadly, yang kemudian menjelaskan bahwa para pihak terkait turut terdampak.
Di tengah proses hukum terkait dugaan perbuatan yang disebut masih berjalan, yayasan memilih menempuh jalur keberatan melalui mekanisme yang mereka sebut sesuai. Mereka berharap upaya yang tengah disiapkan dapat menuntaskan persoalan administratif sekaligus memberi kejelasan atas keputusan yang dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.












