jurnalistik.co.id – Polisi menyatakan orangtua santri yang menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah sempat menerima surat pernyataan damai dua kali. Penawaran itu disebut dilakukan setelah peristiwa kebakaran pada Desember 2025, namun tidak seluruhnya berujung pada tanda tangan.
Insiden kebakaran terjadi pada 13 Desember 2025 di pondok pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Akibat kejadian tersebut, tiga santri mengalami luka bakar parah, dan satu di antaranya meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal setempat, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan adanya surat perdamaian yang ditawarkan kepada keluarga korban. Punguan menyebut surat yang dimaksud memuat permintaan agar orangtua berdamai dan tidak melaporkan peristiwa.
“Ada juga surat pernyataan untuk para orangtua korban ini berdamai dan tidak melaporkan peristiwa tersebut,” kata AKP Punguan Hutahaean pada Sabtu (11/7/2026).
Surat pertama dibuat 9 Januari 2026
Menurut Punguan, surat perdamaian pertama dibuat pada 9 Januari 2026. Ia menuturkan surat tersebut ditujukan kepada tiga wali korban, tetapi tidak ada satupun yang bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Dari tiga wali korban tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Setelah surat pertama tidak ditandatangani, kepolisian menyebut ada penawaran tahap berikutnya dalam bentuk surat perdamaian kedua. Punguan menyampaikan bahwa dokumen kedua dibuat pada 30 Maret 2026.
Surat kedua, hanya satu wali yang tanda tangan
Untuk surat perdamaian kedua, Punguan mengatakan hanya satu wali korban yang menandatangani, yakni ayah korban berinisial AL. Sementara wali lain tidak menyetujui untuk memberikan tanda tangan.
“Penjelasan wali dia tidak mengetahui apa isinya, jadi konteks isinya itu tidak mengetahui konsekuensinya,” kata Punguan.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, ayah korban AL tidak memahami isi surat tersebut karena beranggapan dokumen itu terkait urusan administrasi. Joko menjelaskan bahwa cara pandang tersebut muncul karena ayah korban tidak bisa membaca.
Berita Terkait
“Karena bapak enggak bisa baca sehingga dia mengiranya itu surat seperti tahun-tahun sebelumnya kaitannya dengan administrasi,” kata Joko Jumadi pada Kamis (9/7/2026).
Joko juga membenarkan bahwa penandatanganan surat perdamaian dinilai terjadi dalam konteks ketidaktahuan wali terhadap isi dokumen dan akibat yang mungkin menyertainya.
Di sisi lain, Rumidah yang disebut sebagai ayah korban AL mengatakan tidak ada paksaan dari pihak pondok pesantren untuk menandatangani surat damai tersebut. Pernyataan ini merespons tuduhan bahwa dokumen perdamaian mungkin didapat melalui tekanan.
Sementara itu, Nuraini ibu korban DV menyampaikan versi yang berbeda mengenai proses penyerahan surat perdamaian. Ia mengemukakan pihak pondok pesantren datang ke rumahnya setelah Lebaran Idul Fitri sambil membawa surat yang sudah diberi materai dan diminta untuk ditandatangani.
“Selesai lebaran Idul Fitri datang sambil membawa surat yang isinya disuruh tandatangan yang sudah ada meterai,” kata Nuraini.
Nuraini mengaku menolak menandatangani dokumen tersebut setelah membaca isi surat. Ia menyatakan surat yang dia terima memuat poin bahwa pihak pondok pesantren tidak bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi pada santri maupun santriwati.
“Iya dibaca, isinya apapun yang terjadi pada santri maupun santriwati pihak ponpes maupun pondok pesantren tidak bertanggungjawab. Saya enggak mau tanda tangan,” kata Nuraini.
Polisi tetapkan dua tersangka
Dalam perkembangan perkara, polisi telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, menurut keterangan kepolisian, adalah MR yang disebut sebagai santri senior dan AM selaku pimpinan pondok pesantren.
MR diduga menyuruh korban membeli BBM dan menyulutkan api, sedangkan AM disebut berperan sebagai pimpinan pondok pesantren dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun.
Dengan adanya keterangan mengenai penawaran surat pernyataan damai dua kali, proses pemeriksaan perkara tetap berfokus pada rangkaian peristiwa kebakaran serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Surat perdamaian yang disebut beredar dalam dua tahap tersebut, pada akhirnya, tidak mengubah posisi hukum perkara yang sedang berjalan.












