jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggerebek tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas perahu di Kabupaten Demak.
Penggerebekan dilakukan di area perairan saat ketiga tersangka bersandar di tepian sungai. Aksi penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
Penggerebekan di Wedung, Demak
Kasus ini terjadi di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Tim kepolisian bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, yang disampaikan oleh warga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menyebut pengungkapan berangkat dari informasi masyarakat. Ia mengatakan keterangan warga menjadi dasar proses penyelidikan hingga identitas dan keberadaan pelaku terkonfirmasi.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, tiga pria tersebut diduga sedang mengisap sabu di atas perahu.
Tersangka, lokasi, dan barang bukti
Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47). Ketiganya berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan bruto sekitar 1,6 gram. Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca.
Berita Terkait
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dari para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiga tersangka baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.
SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Menurut keterangan polisi, R saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apresiasi warga dan proses hukum
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ia menekankan laporan warga dinilai berperan dalam keberhasilan penindakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Artanto.
Hingga tahap awal perkara berjalan, SO ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua rekannya masih didalami perannya dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Setelah menerima informasi awal, tim melakukan pemantauan dan pengumpulan data di sekitar perairan tempat tersangka beraktivitas. Penindakan kemudian dilakukan ketika keberadaan para pria di lokasi dinilai sesuai dengan laporan yang diterima.
Dalam pemeriksaan awal, polisi tidak hanya mengamankan paket sabu dengan bruto sekitar 1,6 gram, tetapi juga menemukan alat isap sabu (bong) yang dirakit dari botol bekas air mineral beserta pipet kaca. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam untuk mendukung pendalaman.
Penyidikan selanjutnya mengarah pada keterkaitan peran masing-masing tersangka, termasuk pengakuan SO soal asal sabu yang melibatkan R sebagai DPO. Berdasarkan hasil yang telah dikumpulkan, SO ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara dua rekannya masih didalami perannya dalam perkara tersebut.












