jurnalistik.co.id – KPK melanjutkan proses hukum perkara korupsi yang menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, serta dua terdakwa lainnya dengan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa.
Budi menyebut langkah banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sesuai hukum acara pidana setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Ia menambahkan, penyusunan upaya hukum ini juga diarahkan untuk memastikan penerapan hukum berjalan tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Budi.
KPK, kata Budi, menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis di tingkat pertama
Putusan terhadap perkara tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026). Dalam perkara ini, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menyoroti dua terdakwa lain: Muh Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Berita Terkait
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar putusan, selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dikenai denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Pengadilan turut mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil penutupan kerugian negara dinilai belum mencukupi, majelis hakim menyebut akan ada tambahan konsekuensi berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Delta Tamtama dalam sidang putusan.
Atas vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan banding, sementara KPK pada Rabu (5/8/2026) mengonfirmasi pihaknya juga menempuh upaya hukum yang sama melalui mekanisme yang diatur dalam proses peradilan.
Dengan diajukannya banding oleh JPU KPK, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tinggi Riau. KPK menyatakan akan menyampaikan memori banding berisi argumentasi yuridis secara menyeluruh untuk menjadi dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Untuk perkara ini, putusan tingkat pertama menjadi dasar bagi para pihak dalam menggunakan upaya hukum yang tersedia. Pengajuan banding oleh JPU KPK membuka ruang bagi pemeriksaan ulang di tahap selanjutnya, yakni setelah berkas dan argumentasi disampaikan untuk dipelajari oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam proses banding, Tim JPU KPK menegaskan akan menelaah ulang pertimbangan hukum yang dituangkan majelis hakim serta kesesuaian amar putusan dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang muncul selama persidangan. Memori banding disusun sebagai dasar permohonan agar pemeriksaan dilakukan kembali pada tingkat kedua.
KPK juga menyampaikan sikap yang sejalan dengan prinsip tata kelola peradilan, bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari jaminan kepastian hukum. Dengan tahapan yang berjalan, KPK berharap penerapan ketentuan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menegakkan rasa keadilan serta mewujudkan kemanfaatan dalam penanganan perkara.












