Hukum & Kriminal

KPK Serahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Perlu Diuji

×

KPK Serahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Perlu Diuji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil, Pengacara: Aspek Hukum Kerugian Negara Perlu Diuji

jurnalistik.co.id – Jakarta—Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mellisa menilai, masih ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara lebih mendalam dalam proses persidangan. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan, keberadaan kerugian keuangan negara, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Mellisa juga menempatkan persoalan karakter kuota haji tambahan yang disebut sebagai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, status dana jemaah haji juga menjadi bagian yang harus dipertegas melalui penilaian hukum di persidangan.

“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Kuasa hukum itu menegaskan, pihaknya memandang langkah pelimpahan berkas sekaligus penyusunan surat dakwaan sebagai tahapan administratif dalam rangkaian proses peradilan pidana. Karena itu, ia meminta semua pihak memberi ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara sesuai kerangka hukum yang berlaku.

“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Mellisa juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menilai, pemeriksaan yang akan dilakukan pengadilan perlu berlangsung secara objektif, independen, dan berpedoman pada hukum.

Pelimpahan berkas dakwaan ini menjadi kelanjutan dari proses sebelumnya yang dilakukan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kuota haji. “Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK membawa berkas dakwaan tersebut menggunakan troli besi. Berkas dakwaan Yaqut terlihat cukup tinggi, sekitar 1 meter, sebelum akhirnya diserahkan dalam proses pelimpahan kepada pengadilan.

Budi juga menyebut bahwa JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang. Ia mengemukakan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara, terlebih karena perkara tersebut menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya calon jemaah haji Indonesia.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangam penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut lamgsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calom jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK juga menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam skema yang berkaitan dengan kuota haji tersebut.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. Ismail juga diduga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, KPK menyatakan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. KPK juga menyebut bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.