Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Yakin Hadapi Banding Chromebook, Hakim Setujui Tambahan Lima Saksi

×

Nadiem Makarim Yakin Hadapi Banding Chromebook, Hakim Setujui Tambahan Lima Saksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Nadiem Optimistis Hadapi Banding Usai Hakim Izinkan Lima Saksi Tambahan

jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimistis setelah menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Menurut Nadiem, keyakinannya muncul setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan lima saksi tambahan yang dinilai penting bagi pembelaan di tingkat banding.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan bahwa keputusan tersebut memberinya “angin baru” dalam proses penegakan hukum. Ia mengatakan, “Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya.”

Nadiem menilai jalannya sidang berlangsung lancar. Ia juga menilai majelis hakim memberi ruang kepada timnya untuk menyampaikan poin-poin pembelaan, khususnya sebagai bagian dari pembuktian di tahap banding.

“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” ujarnya setelah sidang selesai.

Dalam persidangan, lima saksi tambahan yang dihadirkan berasal dari unsur perusahaan dan lembaga terkait. Saksi pertama adalah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo.

Saksi berikutnya adalah Andre Soelistyo, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.

Majelis juga mendengar keterangan dari Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, Nadiem menghadirkan Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.

Nadiem menyebut kesempatan menghadirkan lima saksi itu sebagai momentum bagi tim pembela untuk menyampaikan fakta-fakta yang diyakini dapat menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi, alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus,” kata dia.

Dalam pembelaannya di tingkat banding, Nadiem menegaskan beberapa pokok yang akan dibuktikan. Salah satu yang ia soroti adalah persoalan ada tidaknya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

“Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” ujar Nadiem.

Nadiem juga kembali membantah adanya konflik kepentingan maupun unsur persekongkolan yang menurutnya menjadi pokok perkara. Ia mengatakan, “Dan kedua, tidak ada konflik kepentingan. Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama, dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya ya.”

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau persekongkolan sebagaimana yang didakwakan. Nadiem menyatakan, “Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan. Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama.”

Dengan tambahan pemeriksaan terhadap lima saksi, Nadiem berharap proses banding dapat membuka ruang penyampaian pembuktian yang menurutnya relevan. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kesempatan bagi pihaknya untuk memperjelas dasar pembelaan di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, penambahan pemeriksaan di tahap banding melalui lima saksi yang dianggap relevan diharapkan dapat memperkuat pembuktian pihaknya. Ia memandang ruang yang diberikan majelis hakim sebagai kesempatan untuk menjelaskan substansi perkara secara lebih utuh.

Dalam sidang tersebut, keterangan diawali oleh R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo. Selanjutnya majelis mendengar Andre Soelistyo yang disebut sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024, lalu Dwi Satrianto dari LKPP. Selain itu hadir pula Riko Gunawan dari PT Acer Indonesia serta Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.

Dengan penambahan saksi, Nadiem menegaskan fokus pembelaannya tetap diarahkan pada substansi yang ia sebut menjadi pokok persoalan. Ia menyebut pembuktian terutama berkaitan dengan tidak adanya kerugian negara, ketiadaan konflik kepentingan, serta tidak terbuktinya unsur kesengajaan maupun persekongkolan sebagaimana didakwakan.