Hukum & Kriminal

Kenapa hakim berhak menentukan kerugian negara pada perkara korupsi?

×

Kenapa hakim berhak menentukan kerugian negara pada perkara korupsi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Mengapa Ini Penting?

jurnalistik.co.id – Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menentukan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali mengemuka di ruang sidang. Dalam perkara pengujian ketentuan hukum, fokusnya bukan semata pada hasil audit, melainkan pada siapa yang memegang keputusan akhir saat pembuktian berlangsung.

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya sekaligus besaran kerugian negara dalam suatu perkara korupsi. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pengujian materi hukum terkait dasar penilaian kerugian keuangan negara.

Sidang uji materi tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (3/8/2026). Permohonan tercatat dengan nomor perkara 206/PUU-XXIV/2026.

Pengujian dilakukan terhadap Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini berangkat dari interpretasi frasa yang dinilai memunculkan perbedaan pandangan di lapangan.

Pemohon dalam perkara ini adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi. Ia mempertanyakan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan pasal tersebut dan menilai frasa itu tidak menyebut secara tegas lembaga yang dimaksud sebagai pihak berwenang melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut pemohon, ketiadaan penegasan tersebut membuat pemaknaan terhadap pihak audit menjadi berpotensi tidak jelas. Hal itu kemudian mendorong persoalan siapa yang seharusnya dipandang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara dalam proses pembuktian.

Di persidangan, pandangan sejumlah pihak negara justru bergeser pada penekanan peran pengadilan. Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan pandangan yang senada dalam membedakan fungsi audit dan keputusan pembuktian di persidangan.

Audit sebagai alat bukti, bukan keputusan final

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Galang Adi Sukma, menjelaskan bahwa hasil audit—baik yang dilakukan BPK, BPKP, maupun inspektorat—diposisikan sebagai salah satu alat bukti. Dengan kata lain, temuan audit tidak berdiri sendiri sebagai penentu yang tidak bisa diganggu oleh penilaian perkara di pengadilan.

Galang menyatakan, “Penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian pidana pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada seluruh bukti yang terungkap di persidangan,” kata Galang.

Dalam penjelasan tersebut, hakim tidak sekadar menerima angka dari audit apa adanya. Hakim, pada akhirnya, menilai keseluruhan bukti yang terungkap di persidangan untuk menentukan apakah kerugian negara benar-benar terjadi dan berapa besaran kerugian yang relevan bagi pembuktian pidana.

Menjaga independensi pengadilan

MA juga mengingatkan bahwa jika BPK dimaknai sebagai satu-satunya lembaga yang menetapkan kerugian negara secara final, maka hal itu dikhawatirkan akan menggeser posisi pengadilan. Implikasi yang ditekankan adalah potensi “penundukan” fungsi pengadili oleh temuan lembaga lain di luar proses peradilan.

Galang menyampaikan, “Oleh karena itu, memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukkan fungsi pengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan,” ujar dia.

Penekanan ini menjadi bagian penting dalam argumentasi. Dalam kerangka pembuktian pidana, penentuan substansi perkara seharusnya berada dalam otoritas hakim yang memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti sesuai proses persidangan.

Karena itu, audit diposisikan sebagai masukan berupa data dan temuan yang harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Pemisahan fungsi tersebut dimaksudkan agar putusan tidak terjebak pada satu sumber informasi, melainkan pada penilaian menyeluruh di forum peradilan.

Kenapa penegasan ini krusial?

Penegasan bahwa hakim menjadi penentu akhir memiliki dampak langsung terhadap arah pembuktian. Putusan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta besaran kerugian tersebut merupakan elemen penting dalam memeriksa pertanggungjawaban pidana pada kasus korupsi.

Jika kerangka kewenangan tidak jelas, praktik pembuktian dapat terseret pada perbedaan interpretasi atas hasil audit. Kejelasan peran hakim membantu menjaga konsistensi penilaian di pengadilan, sehingga angka kerugian tidak diperlakukan sebagai keputusan yang otomatis final hanya karena berasal dari lembaga audit.

Di sisi lain, pendekatan berbasis penilaian hakim juga memberi ruang bagi bukti lain yang terungkap selama persidangan. Dengan demikian, hasil audit tetap bernilai, tetapi tidak berdiri sebagai satu-satunya rujukan yang mengikat proses peradilan.

Dalam perkara yang diuji di MK ini, persoalan frasa penjelasan Pasal 603 KUHP pada akhirnya diarahkan pada prinsip pembuktian pidana. Prinsip tersebut menempatkan hakim sebagai pihak yang bertanggung jawab menilai pembuktian berdasarkan seluruh alat bukti.

Majelis hakim, sebagaimana ditegaskan dalam persidangan, berwenang menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam konteks pembuktian pidana. Penentuan itu tidak dilepaskan kepada hasil audit semata, melainkan disimpulkan melalui pemeriksaan perkara di persidangan.

Dengan demikian, putusan yang lahir dari proses pengadilan tidak hanya memuat angka kerugian, tetapi juga mencerminkan pertimbangan yuridis atas pembuktian. Penegasan ini menjadi penting karena menyangkut dasar legitimasi putusan pidana dalam perkara korupsi, sekaligus menjaga independensi fungsi pengadilan.