jurnalistik.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
PPATK menyebut total saldo yang diblokir mencapai Rp 325,43 miliar. Dalam keterangannya, lembaga tersebut juga menyoroti adanya pemanfaatan euforia Piala Dunia 2026 oleh jaringan yang menjalankan perjudian daring.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa penghentian sementara transaksi itu dilakukan setelah PPATK menemukan maraknya pola transaksi yang mengarah pada aktivitas judi online.
“Kami menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online . Total saldo rekening yang diblokir mencapai Rp 325,43 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ivan juga menekankan bahwa momentum Piala Dunia seharusnya menjadi waktu untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk bagi kegiatan perjudian.
PPATK mencatat temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan. Data itu, menurut Ivan, memperlihatkan seberapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ungkap dia.
Deposit terkait Piala Dunia dalam periode pertengahan Juni–Juli 2026
Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK menyebut ada deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia dengan nilai Rp1,02 triliun. Deposit tersebut terjadi melalui 6 juta transaksi.
Berdasarkan analisis tersebut, PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian daring.
Gambaran Semester I 2026: perputaran dan nilai deposit
Secara keseluruhan, PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mencapai Rp 86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Angka ini menunjukkan skala aktivitas yang dinilai berlangsung pada sistem keuangan, sementara transaksi-transaksi tersebut juga direkam dalam jumlah yang besar.
Berita Terkait
PPATK menambahkan bahwa nilai deposit yang tercatat mencapai Rp 22,05 triliun. Deposit tersebut dilakukan melalui rekening bank, dompet elektronik, serta QRIS.
PPATK juga membandingkan tren dengan periode sebelumnya. Lembaga itu menyebut nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025.
Namun, pada saat yang sama, jumlah transaksi justru meningkat. PPATK menyatakan jumlah transaksi melonjak lebih dari 167 persen.
Menurut PPATK, kenaikan jumlah transaksi tidak hanya mencerminkan semakin masifnya aktivitas pelaku, tetapi juga menunjukkan kemampuan sistem pemantauan transaksi keuangan yang semakin efektif dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.
QRIS disebut paling banyak dimanfaatkan untuk deposit
PPATK menemukan bahwa QRIS menjadi kanal yang paling banyak dimanfaatkan untuk melakukan deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, PPATK mencatat transaksi melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau sekitar 56 persen dari total nilai deposit.
Frekuensi transaksi melalui QRIS juga disebut tinggi, yakni mencapai 198,77 juta transaksi. Dengan angka tersebut, PPATK menilai bahwa penyalahgunaan terjadi dalam praktik transaksi, bukan pada instrumennya semata.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa QRIS bukanlah instrumen yang bermasalah. Lembaga itu menyatakan penyalahgunaan terjadi pada pihak-pihak yang memanfaatkan merchant dan identitas pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Karena itu, PPATK menilai penguatan pengawasan merchant dan pemantauan pola transaksi perlu dilakukan untuk memutus akses jaringan judi online terhadap sistem keuangan nasional.
“Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tegas Ivan.
Dengan langkah penghentian sementara pada 2.815 rekening serta rujukan data perputaran dan deposit pada Semester I 2026, PPATK menempatkan fokus pada identifikasi pola transaksi yang mengarah pada perjudian daring dan upaya membatasi akses jaringan tersebut ke layanan keuangan yang digunakan dalam proses transaksi.
PPATK juga menggarisbawahi pentingnya perbaikan tata kelola serta pemantauan berkelanjutan agar sistem pembayaran tetap dapat digunakan secara aman oleh masyarakat, sementara praktik perjudian online tidak lagi memperoleh ruang dalam alur transaksi keuangan.












