jurnalistik.co.id – JAKARTA, 3 Agustus 2026—Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkeinginan menjadi forum yang menengahi perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Daniel saat sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Senin (3/8/2026).
Daniel menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya sempat muncul usulan agar keterangan dari sejumlah instansi disatukan. Namun, setelah mendengar paparan para pihak dalam sidang hari ini, ia menilai upaya penyatuan tersebut sulit diwujudkan.
Dalam sidang, Daniel menanggapi penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kemudian menyampaikan bahwa MK justru menghindari peran yang menyerupai “mediator” antarinstansi.
“Tapi kalau mendengar keterangan dari pemberi keterangan hari ini kelihatannya susah nih. Susah untuk disatukan. Tapi juga memang kita menghindar supaya mahkamah ini tidak sebagai Mahkamah Mediator nanti ya,” kata Daniel.
Menurut Daniel, penyamaan pandangan mengenai audit kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, bukan oleh MK. Ia menilai BPK dapat memimpin pembentukan tim lintas instansi agar standar audit yang digunakan menjadi seragam.
“Saya kira tanggung jawab bersama sekarang adalah apakah memungkinkan misalnya leading sektor BPK tetapi menyiapkan tim audit yang memiliki standar yang sama dalam melakukan audit terkait tindak pidana. Saya kira itu memungkinkan kalau hal itu,” ujarnya.
Daniel menekankan bahwa belum adanya standar audit yang sama dapat memunculkan perbedaan kesimpulan antarpenegak hukum. Situasi semacam itu, menurutnya, berpotensi memengaruhi cara perkara kemudian diproses.
Berita Terkait
Ia mencontohkan, pernah terjadi perkara yang dinyatakan tidak mengandung unsur pidana oleh sejumlah lembaga, tetapi kemudian diproses oleh lembaga lain. Daniel mengaitkan perbedaan tersebut dengan persoalan ketiadaan standar audit yang seragam.
“Jadi ini menunjukkan bahwa tidak ada standar yang sama dalam kaitan dengan audit keuangan,” kata Daniel.
Oleh karena itu, Daniel berharap seluruh lembaga penegak hukum memiliki standar audit yang sama agar hasil audit yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi tidak lagi menimbulkan keraguan. Ia menyampaikan harapan agar tidak muncul perbedaan sikap ketika berbagai institusi menangani perkara.
“Supaya tidak ada keraguan ketika itu dilakukan baik oleh kejaksaan, oleh KPK, kepolisian ataupun BPKP itu tidak lagi ada keraguan,” ucapnya.
Perkara yang disidangkan diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Leonardi menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp306 miliar.
Dalam permohonannya, Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Ia menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak secara tegas menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Daniel menilai, perbedaan penilaian yang bersumber dari hasil audit akan ikut menentukan arah proses hukum di persidangan. Jika standar pemeriksaan tidak sejalan, maka dasar yang dipakai penyidik atau penuntut bisa berbeda, sehingga respons antar lembaga menjadi tidak seragam.
Ia pun menegaskan perlunya penyelarasan sejak tahap teknis pemeriksaan. Dengan BPK sebagai pihak yang dapat memimpin pembentukan tim lintas instansi berstandar yang sama, Daniel berharap agar hasil audit yang dipakai dalam penanganan perkara korupsi tidak lagi menimbulkan tafsir ganda maupun keraguan saat perkara ditangani oleh kejaksaan, KPK, kepolisian, maupun BPKP.












