jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan kewarganegaraan “berdasarkan kelahiran”, sekaligus menjadi pukulan serius bagi agenda imigrasi Presiden Donald Trump. Putusan ini menolak upaya membatalkan kebijakan berusia sekitar 150 tahun tersebut.
Dari hasil suara, pengadilan mengeluarkan putusan 6-3. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS memiliki hak konstitusional untuk menjadi warga negara sejak lahir, bahkan bila orang tua mereka berada “to parents unlawfully or temporarily present”.
Roberts menekankan dasar hukumnya pada Amandemen Keempat Belas. Dalam putusan itu, ia menilai anak yang lahir di AS adalah “citizens at birth” di bawah ketentuan amandemen tersebut.
Trump sebelumnya berusaha membatasi hak tersebut lewat sebuah perintah eksekutif. Argumen yang diajukan adalah bahwa anak-anak dari orang yang berada di AS tanpa status hukum dan sebagian “temporary visitors” tidak termasuk pihak yang berada dalam kualifikasi “subject to the jurisdiction thereof”, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh birthright citizenship.
Menurut narasi putusan, AS telah memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayahnya sejak 1868. Hak itu kemudian dipertegas melalui interpretasi pengadilan-pengadilan AS setelahnya, dengan Amandemen Keempat Belas sebagai pijakan utama.
Dalam uraian mayoritas, Roberts mengutip bunyi Amandemen Keempat Belas yang menyatakan: “all persons born or naturalised, and subject to the jurisdiction thereoef, are citizens of the United States”. Ia juga menegaskan, “Citizenship, then and now, was the right to have rights – to freely participate in our political community,” serta menyebut bahwa para perumus Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu untuk “every free-born person in this land”.
Mayoritas pengadilan lalu menyimpulkan bahwa “We keep that promise today,” sebagaimana disampaikan Roberts. Sementara itu, kubu pemerintahan Trump berpendapat bahwa frasa “jurisdiction thereof” harus dimaknai mengecualikan anak dari orang yang tidak tinggal secara permanen.
Hanya saja, tiga hakim berbeda pendapat terhadap putusan tersebut. Mereka adalah Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Samuel Alito, yang menilai interpretasi mayoritas membuka ruang yang terlalu luas terhadap pemberian status kewarganegaraan.
Thomas berargumen bahwa Amandemen Keempat Belas sedang “repurposed for political projects”. Ia menyebut bahwa para mantan budak yang menjadi sasaran awal amandemen itu “were Americans” dan tidak memiliki kewajiban atau loyalitas kepada negara lain.
Alito juga menyebut putusan ini sebagai “serious mistake”. Ia menilai keputusan tersebut “confers citizenship on virtually anyone who happens to be born in this country”, termasuk mereka yang datang dengan tujuan eksplisit untuk melahirkan lalu kembali ke negara asal.
Kasus ini dianggap sangat penting bagi Trump. Ia sempat hadir dalam sidang lisan pada April untuk menyaksikan langsung prosesnya.
Di platform X, Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller—yang selama ini dikenal mendukung aturan imigrasi yang lebih ketat—menyebut putusan ini sebagai “one of the most destructive and outrageous decisions” dalam sejarah Mahkamah Agung. Ia juga menegaskan, “American citizenship is not the birthright of the world,” serta menyatakan, “No provision of the Constitution can be read to require our national self-obliteration.”
Meski begitu, baik pengajuan maupun penolakan atas birthright citizenship sama-sama disambut publik. Di sisi yang mendukung putusan, kelompok advokasi hak sipil dan sejumlah tokoh legislatif menilai keputusan itu mengukuhkan prinsip yang telah lama diakui.
Hakeem Jeffries, yang memimpin Demokrat di Dewan Perwakilan AS, menyatakan bahwa dengan menerapkan hukum dan berpedoman pada Konstitusi, Mahkamah Agung “finally affirmed that all persons born in the United States are American citizens”. Ia menambahkan, “There is, and shall be, no question,”.
Dariely Rodriguez, chief counsel di Lawyers’ Committee for Civil Rights Under Law, juga menyebut putusan ini memperjelas sesuatu yang sudah diketahui selama lebih dari satu abad. Ia menegaskan, “solidifies what we have known to be true for over a hundred years”, dan bahwa “Anyone born on American soil, regardless of the legal status of their parents, is born an American citizen,”.
Sebaliknya, kubu Trump menyatakan akan terus melawan lewat jalur politik. Di Truth Social, Trump menyebut putusan itu “too bad” dan berjanji melanjutkan perlawanan untuk mengakhiri birthright citizenship melalui legislasi. Ia berkata, “No long and unwieldy constitutional amendment is necessary,” dan menambahkan, “Congress should today start work on ending expensive, and unfair to our country, birthright citizenship.”
Dengan putusan yang tetap mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, langkah Trump melalui perintah eksekutif mendapatkan batas yang tegas dari Mahkamah Agung. Di saat yang sama, pengadilan dinilai menegaskan bahwa janji konstitusional tentang kewarganegaraan sejak lahir tetap berlaku bagi setiap anak yang lahir di Amerika Serikat.











