jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan lampu hijau bagi pemerintah Donald Trump untuk mengakhiri perlindungan khusus bagi ratusan ribu warga Haiti dan Suriah yang selama ini dapat tinggal di AS melalui skema perlindungan sementara.
Dalam putusan dengan margin 6-3, hakim-hakim pengadilan tingkat tertinggi membatalkan keputusan hakim federal yang sebelumnya menahan langkah pemerintah untuk menghentikan Temporary Protected Status (TPS) bagi 350.000 penerima dari Haiti dan 6.100 penerima dari Suriah. Putusan ini berpotensi membuka jalan bagi pencabutan status dan konsekuensi deportasi terhadap kelompok yang terdampak.
TPS diberikan kepada individu yang negara asalnya dinilai tidak mampu menampung mereka karena situasi perang atau bencana alam. Artinya, mereka tidak berada dalam kondisi prosedural yang sama dengan pemohon suaka pada umumnya, melainkan berada dalam rezim perlindungan yang memiliki dasar hukum dan mekanisme keberlakuan.
Pada periode TPS, penerima TPS dapat secara legal tinggal dan bekerja di AS hingga 18 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan. Selama masa perlindungan itu, otoritas tidak dapat menghapus status mereka atau menahan mereka berdasarkan status imigrasi yang mereka miliki.
Menurut sejarah kebijakan yang disebut dalam perkara ini, AS pertama kali memberikan TPS kepada warga Haiti setelah gempa besar pada 2010. Untuk warga Suriah, TPS pertama kali diberikan setelah negara tersebut terjerumus dalam perang sipil pada 2012.
Putusan soal TPS dan pertimbangan pengadilan
Dalam pendapatnya, Justice Samuel Alito menyatakan bahwa hukum yang mengatur TPS secara jelas mencegah pengadilan melakukan peninjauan atas keputusan pemerintah untuk mengakhiri program tersebut. Dengan kata lain, pengadilan menilai ruang untuk menguji kebijakan eksekutif pada ranah yang dipersengketakan menjadi terbatas.
Alito juga menilai bahwa para migran Haiti yang mengajukan gugatan kemungkinan besar tidak dapat membuktikan bahwa tindakan pemerintah didasarkan pada diskriminasi ras serta melanggar hak perlindungan yang setara (equal-protection) dalam konstitusi AS melalui Fifth Amendment.
Tiga hakim beraliran liberal menyatakan dissent. Elena Kagan mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menghapus perlindungan tersebut dimotivasi faktor rasial. Ia mengutip, “The statements fairly shout, in their racial undertones and overtones alike, that race entered into the President’s resolve to remove Haitians from this country,”.
Dalam konteks politik, dokumen perkara juga menggarisbawahi bahwa selama kampanye presiden 2024, Trump memperkuat rumor yang dinilai keliru terkait imigran Haiti, termasuk tuduhan bahwa mereka menculik dan memakan hewan peliharaan di rumah.
Dengan putusan ini, pengadilan dianggap telah memberi ruang bagi pemerintah Trump untuk menghapus perlindungan hukum yang melekat pada penerima TPS. Dampak paling langsung yang dikhawatirkan adalah meningkatnya risiko deportasi bagi mereka yang sebelumnya terlindungi oleh status tersebut.
Putusan terpisah: suaka tak dapat diajukan sebelum menginjak tanah AS
Selain perkara TPS, pengadilan juga mengeluarkan putusan terkait akses suaka di perbatasan AS-Meksiko. Dalam putusan 6-3 yang lain, pengadilan menegaskan bahwa pemerintah Trump dapat menolak kedatangan para migran yang mencari suaka jika mereka belum “set foot on US soil”, atau belum menginjak wilayah tanah AS.
Di bawah hukum federal, disebut bahwa seorang migran yang “arrives” di AS dapat mengajukan suaka. Pemerintah Trump berpendapat bahwa mereka yang masih dihentikan di sisi Meksiko tidak termasuk dalam kriteria “arrives in the US” sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Justice Alito menyampaikan pandangan pengadilan yang menyebut kasus tersebut “straightforward”. Ia menuliskan, “In ordinary speech, no one would say that a person ‘arrives in’ a place . . . before the person enters that place,”.
Ketika perkara ini mencapai Mahkamah Agung pada bulan Maret, perdebatan berpusat pada makna kata “arrives” untuk menentukan kapan seseorang dapat dianggap tiba di AS. Vivek Suri, yang bertindak sebagai asisten dari solicitor general, menyampaikan argumen pemerintah dengan mengatakan, “You can’t arrive in the United States while you’re still standing in Mexico. That should be the end of this case.”
Sementara itu, seorang pengacara dari kelompok advokasi imigran menyatakan bahwa pencari suaka dianggap “arrive” saat mereka mencapai port of entry. Hakim Sonia Maria Sotomayor, yang memilih menolak putusan, menilai konsekuensi dari keputusan tersebut “predictable”. Ia menulis, “More people will die,”. Ia menambahkan, “More people will attempt to cross the border illegally, and some will make it while others will not.”
Persyaratan harus secara fisik berada di wilayah AS untuk mengajukan suaka pertama kali diperkenalkan pada 2016 pada masa pemerintahan Obama. Kebijakan ini disebut “metering” dan dirancang agar petugas kontrol perbatasan membatasi jumlah pencari suaka yang diperbolehkan meminta perlindungan setiap hari dengan alasan fasilitas di sisi AS area penyeberangan berada pada kapasitas penuh.
Dalam putusan Kamis ini, pengadilan memberi dasar bagi Trump untuk menghidupkan kembali kebijakan 2016 tersebut. Kebijakan itu sempat dicabut pada 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Secara keseluruhan, rangkaian putusan Mahkamah Agung pada Kamis memperlihatkan arah yang lebih ketat terhadap perlindungan imigran di bawah TPS dan terhadap akses suaka bagi mereka yang belum memasuki wilayah AS. Bagi penerima TPS dari Haiti dan Suriah, dampak utamanya muncul melalui batalnya hambatan hukum yang sebelumnya menahan penghentian status perlindungan.












