jurnalistik.co.id – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengaku kesal setelah pengujian laboratorium terhadap beras fortifikasi dan beras berklaim gizi tinggi di Jakarta memperlihatkan ketidaksesuaian dengan standar gizi yang tercantum pada kemasan.
Menurut Amran, temuan itu merugikan masyarakat karena konsumen membayar harga tinggi untuk produk dengan kandungan gizi yang tidak sesuai klaim. Ia menyebut praktik tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan berpotensi merugikan rakyat.
“Ada mafia beras , kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. Harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp 42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (5/8/2026).
Dalam penjelasannya, Amran menempatkan beras fortifikasi sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan angka stunting. Karena itu, ia menilai produk yang mengaku diperkaya zat gizi semestinya memenuhi standar yang dijanjikan, baik dari sisi parameter maupun persentase pemenuhan gizi pada label.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, Bapanas mengambil 15 sampel beras dari berbagai merek yang beredar di pasaran. Dari jumlah tersebut, tiga sampel di antaranya disebut sebagai beras fortifikasi, sedangkan 12 sampel lainnya merupakan beras dengan klaim kandungan gizi tinggi pada kemasan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera di label. Amran menyatakan temuan itu konsisten dengan masalah mutu dan kepatuhan klaim gizi yang seharusnya dapat diverifikasi melalui pengujian.
Sebagai ilustrasi, Amran menyebut terdapat salah satu sampel yang tercatat memiliki harga hingga Rp 42.500 per kilogram. Namun, menurut hasil uji laboratorium, parameter zat gizi pada produk tersebut tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagaimana tertulis pada kemasannya.
Berita Terkait
Amran juga menekankan bahwa selisih antara klaim dan hasil pemeriksaan tidak boleh dibiarkan. Ia menilai, ketika kandungan tidak sesuai, konsumen berisiko kehilangan manfaat gizi yang semestinya diperoleh dari produk tersebut, sementara harga dijual pada level yang lebih tinggi.
Terkait proses lanjutan, ia menyampaikan pemerintah menargetkan penyelidikan atas kasus tersebut selesai dalam beberapa pekan ke depan. Pemeriksaan, menurutnya, diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang melibatkan aspek pidana.
“Kalau nanti ada unsur pidana, kita akan ambil langkah hukum,” kata Amran menegaskan sikap pemerintah. Ia menyatakan otoritas akan menggunakan hasil pengujian sebagai dasar pertimbangan, termasuk untuk menentukan langkah apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Amran sebelumnya sempat menyampaikan bahwa sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu. Pernyataan itu ia sampaikan setelah pemerintah menguji sampel dari berbagai daerah menggunakan sejumlah laboratorium.
Dalam kesempatan terpisah di Jakarta, pada Jumat (31/7/2026), Amran mengatakan, setelah pengambilan sampel dilakukan, terdapat beras yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Ia menuturkan bahwa dari yang terdaftar, sekitar 80 persen dinilai tidak sesuai standar, sebagai dasar kekhawatirannya terhadap kepatuhan klaim gizi.
Dengan temuan tersebut, perhatian publik mengarah pada kesesuaian klaim mutu dan gizi pada kemasan beras fortifikasi maupun produk yang mengusung kandungan gizi tinggi. Amran menegaskan, pemerintah tidak hanya berhenti pada pengujian, tetapi akan melanjutkan langkah sesuai hasil yang diperoleh.
Ia juga menegaskan bahwa perintah untuk memberantas praktik yang merugikan konsumen merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo. Sejalan dengan itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap produk pangan berlabel fortifikasi perlu berjalan lebih ketat agar tujuan penanganan stunting melalui pangan bernilai gizi benar-benar tercapai.












